spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

SKKL Google–Facebook Mendorong Pemerataan Ekonomi Digital Indonesia

KNews.id- Kehadiran sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL) Google-Facebook akan membuat seluruh masyarakat Indonesia memiliki pengalaman yang sama dalam mengakses internet cepat, sehingga diharapkan terjadi pemerataan ekonomi digital.

CEO PT Telekomunikasi Indonesia International (Telin) Sukardi Silalahi mengatakan SKKL Google-Faceboook akan mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia yang merata di setiap wilayah Indonesia. Masyarakat, kata Sukardi, memiliki peluang yang sama untuk memperoleh akses internet cepat yang membuat mereka semakin nyaman dan produktif dalam mengakses konten internet dari global.

- Advertisement -

“Pembangunan sistem kabel ini akan mendukung kemajuan ekonomi digital di Indonesia yang merata di setiap wilayah Indonesia,” kata Sukardi kepada Bisnis, Rabu (31/3).

Adapun mengenai nilai investasi untuk pergelaran SKKL Facebook-Google, Sukardi tidak dapat membukanya karena berkaitan dengan kesepakatan bersama konsorsium.

- Advertisement -

“Kami tidak bisa mengumumkan biaya dari proyek ini,” kata Sukardi.

Untuk diketahui, Telin yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia (persero)Tbk. (TLKM) bersama Keppel Midgard Holdings Pte. Ltd. (KMH) dan anak perusahaan Facebook Inc. (Facebook) telah mengumumkan penandatanganan perjanjian pembangunan bersama dalam kepemilikan dan pengembangan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Bifrost beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

Bifrost merupakan sistem kabel bawah laut pertama di dunia yang langsung menghubungkan Singapura dengan Pantai Barat Amerika Utara. SKKL ini nantinya akan melewati Laut Jawa, dan Laut Sulawesi.

Telin dan para perusahaan yang terlibat dalam pembangunan tersebut menargetkan pembangunan SKKL Bifrost selesai pada awal 2024 dengan panjang lebih dari 15.000 km. Sukardi mengatakan tantangan utama dalam menggelar SKKL ini adalah perihal kepatuhan di regulasi di sejumlah negara yang dilewati.

“Tantangan utama adalah memenuhi kepatuhan dari regulasi yang berlaku di negara-negara yang dilalui oleh SKKL ini,” kata Sukardi.

Sekadar informasi, berdasarkan informasi dari Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi), di Indonesia untuk menggelar SKKL harus mengantongi izin dari sejumlah lembaga, antara lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan dan Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut.

Khusus di Kemenkomifo, dalam acara sosialisasi RPM telekomunikasi beberapa waktu lalu, Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan RPM tentang Telekomunikasi akan mengatur mengenai hak labuh SKKL. Beberapa aspek yang akan dipertimbangkan sebelum memberikan izin hak labuh antara lain, kepentingan masyarakat dan negara, keamanan dan kerahasiaan informasi, perlindungan data pribadi, persaingan usaha yang sehat dan lain sebagainya.

“Dalam RPM juga akan diatur mengenai kriteria kerja sama dalam penyediaan sarana transmisi dan SKKL internasional antara penyelenggara telekomunikasi dan badan usaha asing,” kata Aju. (Ade/bsn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini