“Karena yang namanya penjabat harusnya selama-lamanya 6 bulan saja, tapi kalau penjabat ini bisa merombak selama 6 bulan misalnya, atau seolah-olah dia diberikan give away diberikan jabtaan selama 2,5 tahun,” pungkas Refly. (Ade/knjtm)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved




