spot_img

Skandal Haji 2025: KPK Dalami Kuota Tambahan, ICW Ungkap Dugaan Pungli & Katering

KNews.id – Jakarta – KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama, ketika Indonesian Corruptoin Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025.

Apa bedanya kedua kasus yang diduga menyeret pejabat di Kemenag itu?

- Advertisement -

Kasus pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan kepada Indonesia oleh Arab Saudi pada 2024. Oleh Kementerian Agama, kuota tambahan dibagi dua yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

Dalam pandangan KPK, seharusnya 20 ribu kuota haji tambahan ini diberikan seluruhnya kepada haji reguler karena alasan mintanya untuk itu, bukan untuk tambahan kuota haji khusus.

- Advertisement -

“Tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya permintaan kuota ini karena kuota reguler itu menunggunya sampai 15 tahun gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025, seperti dikutip Antara.

KPK telah mengumumkan memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ujarnya.

KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yaitu kuota haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen. Artinya, tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024 seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sedangkan 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Kerugian Negara Menurut MAKI

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 mencapai Rp 691 miliar.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” ujar Boyamin kepada Antara di Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

- Advertisement -

Boyamin menjelaskan angka tersebut dikalikan 9.222 atau bukan 10.000 kuota, karena sebanyak 778 kuota dipakai untuk petugas haji khusus.

Sementara itu, dia menilai KPK wajib menerapkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dia mengatakan telah menyampaikan salinan dari Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kepada KPK untuk membantu penyidikan perkara tersebut.

“SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50 persen dari kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” katanya.

Kasus yang Dilaporkan ICW

ICW melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, yang melibatkan seorang penyelenggara negara dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama kepada KPK.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan layanan masyair atau biara pemondokan, makan dan transportasi, serta pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.

“Terkait dengan adanya dugaan persoalan layanan masyair, berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan dalam pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang atau satu individu yang sama. Jadi, namanya sama, alamatnya sama,” kata Wana.

Menurut dia, ICW memandang dua perusahaan tersebut memonopoli pasar, yakni sekitar 33 persen dari layanan masyair.

Untuk laporan mengenai pengurangan spesifikasi konsumsi, dia menjelaskan ada tiga persoalan.

Pertama, makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.

“Dalam permenkes tersebut idealnya secara umum individu itu memerlukan atau membutuhkan kalori sekitar 2.100, tetapi berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765 kalori,” katanya.

Artinya, kata dia, ICW memandang ada permasalahan dimulai dari proses perencanaan, sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan gizi untuk jemaah.

Kedua, kata dia, ada persoalan dugaan pungutan liar dalam konsumsi yang diberikan kepada jemaah, yakni sebesar 0,8 riyal sekali makan. Sehingga pelaku diduga berpotensi mendapatkan keuntungan pribadi hingga Rp 50 miliar.

Ketiga, terdapat dugaan pengurangan spesifikasi makanan untuk jemaah sebesar 4 riyal per porsi, sehingga berpotensi terjadi kerugian keuangan negara hingga Rp 255 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Komisi telah menerima laporan dari ICW itu.

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.

KPK akan menelaah dan menganalisis ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, sekaligus menentukan berwenang atau tidak untuk menindaklanjutinya.

Lebih lanjut dia mengatakan rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.

Update (perkembangan) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap aduan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan ke lembaga antirasuah itu

“Hal ini sebagai wujud konkret keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons dugaan korupsi katering dan pungutan liar atau pungli dalam penyelenggaraan haji 2025 yang dilaporkan ICW ke KPK itu.

Nasaruddin menyebutkan dugaan korupsi itu telah diklarifikasi. “Sudah diklarifikasi, enggak ada masalah,” katanya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Ahad malam, 10 Agustus 2025.

Nasaruddin tidak menjelaskan detail apa yang telah dia klarifikasi. Imam besar Masjid Istiqlal itu hanya menyatakan tidak ada masalah dalam proses pelaporan dugaan korupsi tersebut ke KPK.

(NS/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini