spot_img

Sindrom Petahana

Penyakit yang kedua adalah sindrom petahana, yaitu perilaku menyimpang dari pejabat yang berkuasa untuk menjabat lagi pada periode- periode berikutnya. Baik Soekarno maupun Soeharto jelas dihinggapi sindrom ini, sehingga UUD45 harus diubah agar membatasi jabatan presiden hanya untuk maksimal 2 periode saja. Sebenarnya tidak ada alasan ilmiah maupun moral untuk membuka peluang menjabat jabatan publik untuk 2 periode. Setiap jabatan, apalagi jabatan publik yang powerfull sebagai amanah, seharusnya satu periode saja. Tidak seharusnya jabatan itu diminta, lalu diperebutkan kemudian dipertahankan mati-matian atau dipanjang-panjangkan.

Sebagai amanah, jabatan itu harus segera diselesaikan untuk diserahkan pada orang lain yang lebih kompeten dan lebih muda. Fair election sejatinya adalah mekanisme pergantian kekuasaan secara damai, sedangkan Pemilu yang diikuti petahana cenderung tidak fair.

- Advertisement -

Membuka peluang petahana terbukti merugikan publik seperti mendorong perilaku menyimpang pejabat yang sedang berkuasa untuk menghambat kaderisasi kepemimpinan. Padahal pemimpin yang baik selalu menyiapkan kader pengganti. Pejabat tersebut juga cenderung tidak fokus pada tugas utamanya selama periode pertama karena butuh waktu untuk menyiapkan diri untuk bisa terpilih lagi pada periode berikutnya, termasuk memanfaatkan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi pada periode berikutnya. Para pembantu petahana juga cenderung ikut membangun lingkungan koruptif yang membesarkan syahwat kekuasaan untuk tetap berkuasa.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini