spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Simak! Begini Syarat Pinjam KUR di Bank Mandiri

KNews – Simak! begini syarat pinjam KUR di Bank Mandiri. Bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak hanya di Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada juga Bank Mandiri yang menyediakan fasilitas KUR untuk Super Mikro, Mikro, Kecil, TKI dan Khusus.

KUR di Bank Mandiri juga punya bunga kredit sebesar 6% efektif per tahun, sedangkan untuk setiap segmen KUR punya plafon dan tenor pinjaman yang berbeda-beda. Penasaran rincian pinjaman KUR di Mandiri, simak ulasannya di bawah ini :

- Advertisement -
  • KUR Super Mikro punya punya limit pinjaman maksimal Rp 10 juta per debitur, dengan tenor pinjaman untuk modal kerja 3 tahun dan untuk investasi 5 tahun.
  • KUR Mikro dengan limit kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta, dengan tenor pinjaman maksimal 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
  • KUR Kecil dengan limit di atas Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per debitur. KUR ini punya jangka waktu maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi.
  • KUR penempatan TKI seperti di bank lain, KUR ini punya limit plafon maksimal Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
  • KUR Khusus dengan limit pinjaman sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat, serta perikanan rakyat, industru UMKM, atau komoditas sektor produktif lainnya.

Jika Anda membutuhkan modal kredit dari KUR Bank Mandiri, perlu simak syarat dan ketentuannya di bawah ini :

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Khusus

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, Kelurahan atau Desa, atau pejabat berwenang dan surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit di atas Rp 50 juta.

2. KUR Penempatan TKI

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksanan penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia.
  • Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan. (RKZ/mm)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini