spot_img

Sidang Kasus Tom Lembong: Menteri Jalankan Perintah Presiden, Jokowi Harus Bertanggung Jawab atas Kebijakan Gula

KNews.id – Jakarta – Kubu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.

Dalam keterangannya di persidangan, Wiryawan menyebut bahwa Presiden ketujuh Joko “Jokowi” Widodo harus bertanggung jawab pada kebijakan impor gula. Sebab, kebijakan itu merupakan perintah Jokowi saat menjadi presiden.

- Advertisement -

Awalnya, Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mempertanyakan pendapat Wiryawan soal adanya saksi yang menyampaikan bahwa Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula.

“Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah Presiden. Pertanyaan saya, Pak, apakah Menteri bisa melawan perintah Presiden?” tanya Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

- Advertisement -

“Baik, kalau di sini memang ada arahan dari Presiden, dan ini Presiden waktu itu, ya, Pak, ya,” jawab Wiryawan.

“Ya, Pak, jangan sebut merek Pak, gak boleh Pak. Ya, Presiden saat itu, Pak, 2015-2016,” ujar Zaid.

1. Menteri harus jalankan perintah presiden

Zaid menjelaskan, menteri juga harus melaksanakan perintah Presiden. Sebab, Presiden merupakan atasan langsung menteri.

Namun, harus dibuktikan dengan adanya nota dinas atau sejenisnya. Pembuktian juga bisa dilakukan dengan memeriksa Jokowi.

“Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan, Pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan, itu lebih clear, lebih objektif, dan juga nanti akan jelas pertanggung jawabannya demikian, Pak,” ujar Wiryawan.

2. Jokowi harus tanggung jawab

Zaid kemudian kembali bertanya siapa sosok yang harus bertanggung jawab apabila kebijakan telah dijalankan. Menurut Wiryawan, Presiden harus bertanggung jawab.

- Advertisement -

“Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan dan tujuan dari perintah Presiden tercapai, Pak, stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah. Pertanyaan selanjutnya, ketika ini dipermasalahkan, tolong jawab jujur, Pak, siapa yang bertanggung jawab?” tanya Zaid.

“Ya, seorang pejabat, apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat pimpinan yang baik, dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan,” jawab Wiryawan.

“Nah, kalau seorang bawahan, menteri misalnya, sudah melaksanakan perintah dan tercapai tujuan, maka di sini tentu saja menteri ini akan memberikan kontribusi pada prestasi pemerintahan. Nah dalam konteks macam ini, presiden tetap dalam lingkup yang harus bertanggung jawab sebagai kepala pemerintahan sebagai satu-satunya pemimpin pemerintahan di dalam sistem presidensial kita,” imbuhnya.

3. Tom Lembong didakwa rugikan negara

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula. Jaksa menyebut, kebijakan itu diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lainnya dan dilakukan saat stok surplus.

Ada 10 pihak yang menerima keuntungan kebijakan Tom Lembong ini. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(NS/IDN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini