KNews.id – Jakarta – Terdakwa dugaan korupsi terkait akses ilegal, Deflorio Arya Nizam, mempertanyakan soal bukti kerugian dan audit validitas dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi, yakni Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax sekaligus pelapor, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center, serta Puthut Udoyo yang bertugas sebagai IT Support Divisi General Affair.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi Avrijsto Amandri Achyar terkait waktu kejadian dugaan tindak pidana (tempus delicti) serta dugaan keterlibatan Deflorio Arya Nizam dalam pembobolan server perusahaan.
“Saya baca di dalam BAP Saudara, Saudara sudah membenarkan BAP-nya. Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses terjadi pada tanggal 11 September 2024, betul?” tanya Wa Ode dalam persidangan.
“Betul,” jawab saksi.
Wa Ode mempertanyakan secara langsung apakah kliennya melakukan tindakan pembobolan server pada tanggal tersebut.
“Pada tanggal 11 September 2024, apakah Saudara Nizam ini melakukan sesuatu yang tadi Saudara sebut dengan membobol? Apakah Saudara Nizam melakukan pembobolan terhadap server?” cecar Wa Ode.
Saksi Avrijsto Amandri menyebut pemeriksaan dilakukan berdasarkan laptop milik terdakwa. Namun, ia menuturkan nama lain dalam persidangan. “Kalau attacker-nya Yuno Kisut,” jawab Avrijsto. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Wa Ode. Ia menilai, hasil pemeriksaan laboratorium digital tidak menunjukkan keterlibatan kliennya pada peristiwa 11 September 2024.
“Ya, itu yang melakukan kan. Kita sudah punya hasil laboratoriumnya. Tidak pernah ada satu pun di laboratorium bisa kita buka bersama di persidangan ini bahwa Nizam melakukan itu di tanggal 11. Jadi, maaf mohon izin Majelis, jangan dikarang-karang,” ujar Wa Ode.
Ia juga menyinggung proses penahanan yang telah dijalani kliennya selama lebih dari satu bulan. Menurutnya, perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
“Orang ini sudah dikriminalisasi sekian lama. Saudara tahu nggak? Karena ini ilegal akses Pak, bukan SOP yang di sini yang diperiksa. Ini sudah dipenjara 1 bulan lebih,” jelasnya.
Selain mempersoalkan dugaan keterlibatan terdakwa, Wa Ode turut mempertanyakan dasar penghitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp 300 miliar. Ia meminta saksi menjelaskan apakah terdapat audit resmi yang menjadi landasan angka tersebut.
“Aset ada enggak untuk mengetahui bahwa telah terjadi kerugian 300 miliar, itu ada auditnya enggak?” tanya Wa Ode.
Saksi mengaku hanya mengetahui daftar aset kripto yang hilang dan tidak dapat memastikan adanya audit resmi.
“Setahu saya ya, adalah hasilnya, karena yang hilang kriptonya apa saja,” jawab saksi.
Wa Ode pun mempertanyakan keberadaan audit dari akuntan publik maupun auditor forensik digital independen.
“Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?” tanya Wa Ode lagi.
“Kalau itu saya tidak tahu,” timpal saksi.
Menurut Wa Ode, klaim kerugian sebesar Rp 300 miliar tidak dapat dijadikan dasar pembuktian apabila tidak didukung laporan audit yang sah.
“Kan siapa pun bisa bilang, tapi kalau untuk di persidangan ini tidak pernah ada hasil audit untuk menyatakan betul telah terjadi kerugian 300 miliar. Di forensiknya pun tidak ada, di lab krimnya pun tidak ada,” tegas Wa Ode.
Wa Ode menyatakan, keterangan para saksi justru memperlihatkan belum adanya penjelasan yang mengaitkan secara langsung kliennya dengan insiden pembobolan yang terjadi pada 11 September 2024.
“Tadi bisa dibuktikan di persidangan bahwa illegal access itu terjadi tanggal 11 September 2024. Di mana saat itu Indodax dibobol, Bitcoin-nya hilang katanya sekitar 300 miliar. Meskipun tidak ada audit sama sekali, jadi tidak ada bukti yang membuktikan kerugian tersebut,” ucap Wa Ode.
Wa Ode juga menegaskan, pelaku pembobolan yang disebut dalam persidangan bukanlah Nizam, melainkan seseorang bernama Yuno Kisot yang disebut sebagai bagian dari jaringan pencurian aset kripto internasional.
Ia menilai kliennya dijadikan pihak yang paling mudah dipersalahkan, karena perusahaan belum berhasil mengungkap pelaku utama.
“Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam,” urainya.





