spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Siasat di Balik Aturan JHT dan Maju Mundur Pemerintah

KNews – Siasat di balik aturan JHT dan maju mundur pemerintah. Awal Februari 2022 lalu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, berhasil membuat heboh publik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kehebohan muncul lantaran dalam aturan baru tersebut Menaker mengatur bahwa pembayaran manfaat JHT baru akan bisa dilakukan saat usia peserta JHT mencapai 56 tahun.

- Advertisement -

Masyarakat luas menolak keras kebijakan baru ini lantaran seiring dengan adanya pandemi COVID19, banyak pihak yang terdampak secara ekonomi dan pancairan dana JHT dinilai merupakan solusi yang paling realistis dan benar-benar diandalkan.

Terlebih, lantaran dana JHT pada dasarnya merupakan dana milik nasabah yang ‘dititipkan’ pada pemerintah, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana tersebut hingga peserta berusia 56 tahun.

- Advertisement -

“Itu sepenuhnya uang mereka (pekerja/masyarakat). Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan-nahan uang itu sampai batas usia 56 tahun. Bertahun-tahun itu mereka kumpulkan (dana JHT), dan ketika mereka butuh karena terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka harus tunggu sampai usia 56 tahun? Di mana letak keadilannya?” ujar pengacara senior, Hotman Paris Hutapea, dalam salah satu video yang diunggah di akun instagram resmi miliknya, pekan lalu.

Jokowi Turun Tangan

Meski mengaku mendukung sepenuhnya terhadap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Hotman dan sejumlah tokoh nasional lain turut mendukung penolakan terhadap peraturan baru yang diterbitkan oleh Menaker tersebut.

- Advertisement -

Dan ketika gelombang penolakan semakin menguat, Presiden Jokowi pun turun tangan dan langsung memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker tentang pencairan dana JHT itu.

“Tadi pagi Bapak Presiden telah memanggil Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan Ibu Menaker (Ida Fauziyah), dan sudah diperintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT ini bisa disederhanakan, dipermudah, agar (dana JHT) ini bisa diambil oleh individu yang sedang mengalami masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, kepada media.

Dan pada Rabu (2/3), Menaker Ida Fauziyah pun mengumumkan bahwa proses dan tata cara pencairan JHT telah dikembalikan ke aturan lama, sembari proses revisi terhadap peraturan baru dilakukan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. “Pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Revisi sedang kami lakukan, Insya Allah segera selesai,” ujar Ida, dalam pernyataan resminya.

Dengan penegasan yang dilakukan Menaker bahwa proses revisi masih terus dijalankan, maka pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa Permenaker baru tentang JHT tersebut belum sepenuhnya dicabut dan ke depan masih sangat mungkin untuk kembali diundangkan dengan sejumlah perubahan dan poin revisi.

Salah satu usulan atas poin-poin revisi tersebut disampaikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Diantaranya adalah upaya pemudahan proses pencairan dana JHT, terutama bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena kebijakan PHHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

KSBSI mengusulkan agar proses pencairan dapat dilakukan maksimal satu atau dua bulan setelah sang pekerja terkena PHK.

“Jadi jangan sampai, misalnya, Saya di-PHK pada usia 35 tahun, lalu untuk pencairan (JHT) masih disuruh menunggu lagi sampai usia Saya 56 tahun. Kan nggak masuk akal! Padahal itu sepenuhnya uang saya lho. Jadi jangan sampai (dipersulit), kalau perlu malah harus dipercepat, sekitar satu hingga dua bulan saja sejak terkena PHK,” ujar Presiden KSBSI, Ally Rosita Silaban, kepada media.

Muncul Kecurigaan

Namun demikian, tak seperti Elly, sikap lebih tegas coba ditunjukkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Kelompok buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal itu mengaku sama sekali tidak tertarik dengan rencana revisi Permenaker yang tengah dilakukan oleh pemerintah.

Bukannya revisi, Said meminta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sepenuhnya dicabut dan batal diundangkan. Said juga meminta agar Kemenaker dan Menko Perekonomian dapat benar-benar mengikuti arahan Presiden Jokowi dan tidak mempersiapkan ‘akal-akalan’ dengan dalih melakukan revisi.

“Jangan main-main lagi, lah. Karena kalau tuntutan kami (untuk pembatalan Permenaker) tidak didengar, Saya bisa pastikan ribuan buruh dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya akan kembali menggelar demo besar-besaran,” ujar Said.

Kecurigaan bahwa pemerintah tengah ‘bermain-main’ dan tidak serius dalam menyikapi masalah pencairan JHT ini juga datang dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Kecurigaan atas ketidakseriusan pemerintah tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021, di mana seluruh rancangan Peraturan Menteri (Permen) yang bersifat sensitif wajib mendapat persetujuan dulu dari Presiden sebelum ditandatangani.

Di lain pihak, berdasarkan pengalaman yang selama ini terjadi, isu ketenagakerjaan merupakan salah satu masalah yang sangat sensitif.

“Makanya Saya nggak tahu, apakah (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022) ini tadinya dinilai masuk ke ranah yang tidak sensitif atau gimana, sehingga sampai lolos, ditandatangani dan sampai diundangkan. Dan sekarang Presiden minta direvisi. Apakah sebelumnya tidak dicek dulu minimal oleh Seskab (Sekretaris Kabinet)?” selidik Agus.

Sebagaimana diketahui, terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri pada dasarnya dilandasi oleh evaluasi dari pemerintah terkait efektivitas pemanfaatan dana JHT di masyarakat selama ini.

Pasalnya menurut data BPJS Ketenagakerjaan, selama ini dana JHT justru cukup banyak dicairkan oleh peserta pada saat masih berusia produktif dan dengan masa kerja yang relatif masih cukup sebentar, sehingga nominal yang bisa dicairkan juga jadi tergolong kecil.

Misalnya saja pada tahun 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa pembayaran klaim dana JHT sebesar 55 lebih karena alasan pengunduran diri.

Lalu sebesar 36 persen lagi justru karena Sang Peserta mengalami PHK. Sementara proses pencairan karena memang benar-benar memasuki usia pensiun tercatat hanya empat persen saja.

Senada dengan itu, secara usia juga 47 persen pencairan dana JHT dilakukan oleh pekerja yang masih dalam usia produktif, yaitu di kisaran 20 hingga 30 tahun. Lalu 28 persen peserta yang mencairkan dana JHT tercatat berusia 30 hingga 40 tahun.

“Baru sisanya hanya 14 persen saja yang mencairkan di usia 40 hingga 50 tahun. Lalu lima persen di usia 50 hingga 56 tahun. Terakhir sekitar enam persen di usia di atas 56 tahun,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggora Eko Cahyo, dalam kesempatan terpisah.

Dengan proses pencairan yang ‘terburu-buru’ dan tidak sesuai dengan ide awal dari manfaat adanya JHT tersebut, menurut Anggoro, proses pencairan dana juga pada akhirnya terbukti tidak maksimal.

Masih berdasarkan sumber data yang sama, 57 persen durasi kepesertaan dari peserta yang mencairkan dana JHT tersebut masih sebatas nol hingga lima tahun.

Sebaliknya, hanya lima persen saja para peserta yang mencairkan dana JHT tersebut yang masa kepesertaannya sudah di atas 20 tahun.

“Sehingga apa yang terjadi? Karena masa kepesertaannya baru sebentar, akibatnya nominal yang bisa dicairkan jadi masih sedikit. 67 persen dari proses pencairan (JHT) itu hanya bisa menerima nol sampai Rp10 juta. Lalu 17 persen di kisaran Rp10 juta sampai Rp20 juta. Sekitar 12 persen lagi (menerima) Rp20 juta hingga Rp50 juta. Dan hanya empat persen aja yang bisa menerima di atas Rp50 juta,” keluh Anggoro.

Pemerintah Salah Fokus

Karenanya, lanjut Anggoro, muncul kemudian semangat untuk mengembalikan keberadaan JHT sesuai dengan fungsi awalnya, yaitu dana yang bisa diandalkan untuk dimanfaatkan saat para peserta sudah memasuki usia tua dan tidak produktif lagi.

Semangat inilah, yang menurut Anggoro, kemudian menjadi trigger bagi munculnya Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mencoba mengusahakan agar sebisa mungkin pencairan dana JHT benar-benar dilakukan saat peserta sudah berusia 56 tahun.

Sedangkan untuk kebutuhan dana yang dirasakan ketika peserta kehilangan pekerjaan saat masih di usia produktif, pemerintah telah mempersiapkan konsep baru, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Masalahnya, terkait runtutan berpikir yang disampaikan oleh Anggoro tersebut, justru dinilai menjadi bukti bahwa pemerintah telah salah fokus (salfok) dan salah strategi dalam mengkomunikasikan semangat baik tersebut kepada masyarakat.

“Kalau Saya ikuti jalan berpikirnya, logika berpikirnya, harusnya pemerintah menyosialisasikan dulu apa itu JKP. Dalam hal ini Kemenaker harus mendahulukan sosialisasi JKP ketimbang lebih dulu mengutak-atik JHT,” ujar Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nusron Wahid, di Jakarta, pekan lalu.

Pasalnya, menurut Nusron, keberadaan JKP telah masuk dalam sistem jaminan nasional dan juga sudah disusun dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Namun, bukannya fokus untuk memperkuat keberadaan JKP dengan membuat Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi payung hukumnya, Menaker justru salah langkah dengan membuatkan peraturan untuk JHT.

Maka yang terjadi adalah ketika JHT sudah tidak bisa digunakan saat peserta masih usia produktif, namun di lain pihak konsep JKP belum dapat dijalankan karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.

“Sehingga nggak heran kalau kemudian jadi heboh, karena ada kekosongan kebijakan di situ. Belum juga disusun Permen untuk JKP, pemerintah malah salfok ke Permen tentang JHT,” tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu. (RKZ/ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini