KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Ketua Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya siap membongkar dalang atau otak di balik korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (BMG) yang kini menjeratnya. Sebelumnya, Sony ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala Ludewyk Pusung.
Pensiunan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi ini menolak disebut sebagai otak di balik praktik korupsi yang kini disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia bahkan siap membongkar “nama-nama besar” yang berada di baliknya. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti ia memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.
“Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau,” ujar Krisna. Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci. Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia. Dalam wawancara sebelumnya Krisna menyebut pihak-pihak yang diduga turut terlibat itu dari unsur eksekutif dan legislatif.
“Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ujarnya. Meski demikian, Krisna belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dimaksud. Krisna mengatakan, pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Keinginan itu, kata dia, telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung saat pemeriksaan, pada Kamis (4/6/2026) malam, dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik,” ujar Krisna.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum berencana mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (8/6/2026) untuk memohon status JC bagi Sony.
LPSK Siap Beri Perlindungan
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG hingga kasus pemerasan WNA.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN (Badan Gizi Nasional) maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Susilaningtias mengatakan pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susilaningtias.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Ia menjelaskan Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.
Selain JC, LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun pihak lain yang memiliki informasi penting terkait perkara tersebut.
“Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” lanjutnya.
LPSK juga menyoroti dugaan korupsi dalam program MBG karena berkaitan dengan kepentingan publik dan masa depan anak-anak Indonesia.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius,” jelasnya.
“Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias.
Mark Up Pengadaan Barang
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya Siap Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG





