Dia menambahkan bahwa semua penerimaan tumbuh jauh lebih tinggi secara tahunan sebagai respons dari pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun kenaikan tersebut yakni penerimaan pajak naik 51,8%, bea cukai naik 24,6%, dan PNBP naik 36,4%.
Menurut Sri Mulyani, kinerja positif penerimaan pajak ini didorong oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah di tahun 2021, serta hasil implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). (Ach/Cnbcind)