KNews.id – Jakarta – Rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan mendapat banyak penolakan, salah satu lewat media sosial.
Belakangan lini masa berbagai media sosial (medsos) seperti X dihiasi dengan berbagai seruan penolakan kenaikan tarif PPN. Akun @BudiBukanIntel menjadi salah satu yang paling getol menyerukan penolakan tersebut.
Beberapa hari terakhir, @BudiBukanIntel terus mendengungkan tagar #TolakKenaikanPPN, #TolakPPN12Persen, dan #PajakMencekik dengan berbagai narasi. Contohnya, dia menyerukan agar pemerintah memperbaiki sistem terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif pajak.
“Berhenti bebani rakyat sampai Anda memberi manfaat,” jelas salah satu gambar yang dibagikan @BudiBukanIntel, Rabu (20/11/2024). Tak tanggung-tanggung, cuitan-cuitan tersebut sudah dibagikan ulang dan disukai ribuan kali.
Tak sampai situ, belakangan juga muncul petisi penolakan kenaikan PPN di situs change.org dengan tajuk Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!
Petisi tersebut dibuat oleh pengguna bernama Bareng Warga pada 19 November 2024 dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam penjelasannya, disebutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mempersulit kehidupan masyarakat karena harga barang/jasa kebutuhan akan ikut naik.
“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis keterangan Bareng Warga. Menukil data Badan Pusat Statistik, disebutkan 4,91 juta warga masih menjadi pengangguran terbuka per Agustus 2024. Pada saat yang sama, 83,83 juta warga juga masih bekerja di sektor informal.
Bahkan, daya beli masyarakat yang menjadi penopang perekonomian juga terus merosot. Jika PPN naik maka ditakutkan daya beli masyarakat akan semakin terjun bebas sehingga akan memperburuk perekonomian secara umum.
“Atas dasar itu, rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP, sebelum luka masyarakat kian menganga,” tutup petisi tersebut.
Hingga Kamis (21/11/2024) pagi, setidaknya petisi penolakan kenaikan PPN tersebut sudah ditandatangani oleh 2.752 orang.
Bisa Dibatalkan Prabowo
Sesuai aturan, Presiden Prabowo Subianto bisa membatalkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sendiri sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan alasan amanat UU HPP, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mencoba menjalankan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut meski banyak pihak yang mentangnya.
“Kita perlu siapkan agar itu [kenaikan PPN menjadi 12%] bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Kendati demikian, notabenenya UU HPP juga menambahkan klausul yang memungkinkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP disebutkan tarif PPN 12% pada awal 2025 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Caranya dijelaskan dalam Pasal 4 UU HPP:
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Artinya, PPN 12% bisa dibatalkan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Prabowo setelah disampaikan ke DPR. Bukan hanya menunda atau membatalkan kenaikan, Prabowo bahkan bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%.
Dampak PPN 12%
Tidak hanya di medsos, banyak ekonom—jika tidak semua—juga menyerukan penundaan kenaikan tarif PPN. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) misalnya.
Peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan studi atas dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 berdasarkan kalkulasi model computable general equilibrium. Hasilnya, terjadi penurunan kinerja perekonomian secara keseluruhan.
Dia merincikan, ada delapan dampak negatif yang akan timbul secara bertahap akibat kenaikan PPN. Pertama, biaya produksi akan naik karena pelaku industri akan membutuhkan biaya lebih ketika membeli bahan baku atau bahan setengah jadi yang kemudian akan berdampak ke harga produk final.
Kedua, kenaikan harga produk/jasa akan membuat daya beli melemah. Ketiga, akibatnya utilitas penjualan tidak akan optimal—biasanya barang bisa terjual 100% kini hanya 60%, misalnya. Keempat, penyerapan tenaga kerja menurun.
“Karena enggak 100% lagi utilisasinya maka akan dikurangi input faktor produksinya termasuk penggunaan tenaga kerja. Ada yang dikurangi jam kerjanya, mungkin akan dikurangi jumlah pekerjanya,” jelas Ahmad dalam diskusi publik Indef secara daring, Senin (18/11/2024).
Kelima, otomatis upah juga akan menurun. Keenam, upah yang terkikis akan membuat konsumsi rumah tangga menurun. Ketujuh, pemulihan ekonomi akan terhambat. Kedelapan atau terakhir, akibatnya pemulihan ekonomi akan terhambat sehingga pendapatan negara akan menurun.
Ahmad turut memaparkan hasil perhitungan Indef. Dia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan nilai ekspor sebesar 1,41%, penurunan konsumsi rumah tangga sebesar 0,26%, hingga penurunan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,17%.
“Jadi misalnya pertumbuhan ekonomi kita harusnya 5%, gara-gara ada kenaikan PPN, enggak jadi 5%, dikurang 0,17% jadi 4,83%,” katanya.
Kemudian, upah riil akan berkurang 0,96%. Sejalan, inflasi akan naik 0,97%. Bahkan, jumlah total tenaga kerja akan turun hingga 0,94%.






