Melalui pihak ketiga ini, upah para ABK tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan pengelola.
“Diharapkan para ABK yang telah memenuhi persyaratan akan diserap dan mendapatkan penggajian yang sesuai,” imbuhnya. (AHM/SN)
Melalui pihak ketiga ini, upah para ABK tentunya akan disesuaikan dengan ketentuan perusahaan pengelola.
“Diharapkan para ABK yang telah memenuhi persyaratan akan diserap dan mendapatkan penggajian yang sesuai,” imbuhnya. (AHM/SN)