Para kritikus mengatakan hukum pidana merusak kebebasan sipil. PBB juga mengatakan undang-undang itu mengancam kebebasan media, privasi, dan hak asasi manusia. Perlu diketahui, pasal zina dan larangan seks luar nikah yang terdapat dalam pasal 411 saat ini memang sempat hangat diperbincangkan.
Pada bagian Keempat tentang Perzinaan dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan RUU KUHP ini memuat 3 pasal. Yaitu, pasal 411, 412, dan 413. Pasal 411 berisi mengenai setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. Mereka akan terkena hukuman penjara paling lama satu tahun atau pidana paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 menetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Tindakan tersebut dilakukan atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan dan bagi yang belum menikah oleh orang tua atau anaknya. (AHM/cnbc)




