spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Selain Modal Rp10 Triliun, Ini Syarat Lain Pendirian Bank Digital…

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan masih melakukan pembahasan mengenai ketentuan pendirian bank digital. Targetnya, POJK mengenai bank digital dapat dirilis sebelum semester I/2021.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan terkait pendirian bank digital terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pendirian bank baru sebagai fully digital bank. Untuk ini, investor menyampaikan proposal kepada OJK untuk mendirikan bank digital. Kedua, transformasi bank existing menjadi bank digital.

- Advertisement -

“Seperti Bank Jago, Sea Group yang sudah masuk melalui Shoppe di Bank BKE, Bank BCA yang mengkonversi Bank Royal, itu mentransformasi bank existing menjadi bank digital,” terangnya, Kamis (18/2).

Anung melanjutkan dalam draft yang saat ini masih dalam pembahasan, untuk pendirian bank baru sebagai bank digital disyaratkan modal minimal sebesar Rp10 triliun.

- Advertisement -

Di samping itu, persyaratan lain yang juga menjadi persyaratan bank existing yang ditransformasi menjadi bank digital, seperti memiliki model bisnis yang realistis dan implementatif dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam menjawab kebutuhan nasabah.

Kemudian, memiliki kemampuan untuk mengelola bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan, serta paham mitigasi dan kapabilitas dari manajemen risiko untuk mengantisipasi berbagai risiko digital termasuk cyber crime dan lainnya. Ada juga syarat seperti pada bank umum lain yakni perlindungan data nasabah dan memenuhi aspek tata kelola yang baik.

- Advertisement -

Syarat berikutnya untuk pendirian bank baru yang fully digital, yakni memiliki minimal satu kantor pusat dan seluruh layananya dilakukan secara digital.

“Rencananya sebelum pertengahan tahun ini mudah-mudahan akan kita rilis POJK ini,” imbuhnya.

Lantas, berapa minimal modal bagi bank existing yang bertransformasi menjadi bank digital? Anung menjelaskan persyaratan minimal modal sebesar Rp10 triliun hanya berlaku bagi pendirian bank baru yang fully digital.

Adapun, besaran modal bank existing yang bertransformasi menjadi bank digital yakni sesuai dengan POJK konsolidasi sebesar Rp3 triliun pada 2022. Sementara bagi bank yang termasuk dalam kelompok usaha bank, maka modal intinya hanya Rp1 triliun.

“Misalnya Bank Royal dimiliki BCA. Kemudian BCA mengkonversi menjadi fully digital, itu bisa Rp1 triliun. Tetapi suatu saat akan transformasi menjadi bank digital minimal Rp3 triliun karena bukan dalam kelompok bank, seperti pada Sea Group,” jelasnya. .

Lebih lanjut, Anung menegaskan syarat modal pendirian bank baru sebesar Rp10 triliun saat ini masih dalam kajian. Syarat tersebut belum menjadi sebuah ketentuan dan masih membutuhkan masukan dari industri,masyarakat, maupun asosiasi. Sebagian besar dari mereka juga telah memberikan banyak masukan terkait ketentuan bank digital. (Ade)

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini