spot_img

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil Dalam Menghadapi Peningkatan Ketidakpastian Global

KNews.id – Arah Kebijakan OJK , Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:

A. Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Meskipun tekanan di pasar keuangan mereda seiring meningkatnya ekspektasi
penurunan FFR, perlu dicermati masih tingginya ketidakpastian akibat
berlanjutnya eskalasi tensi geopolitik global.

- Advertisement -

OJK tetap mewaspadai faktor risiko tersebut dan potensi dampak rambatannya terhadap SJK agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri untuk memonitor downside risks secara berkala serta melakukan langkah mitigasi yang diperlukan, seperti
menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara
periodik.

B. Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta
Infrastruktur Pasar
1. OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan
kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam
Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13
Agustus 2024.

- Advertisement -

Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta 12 capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi.

2. OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi
bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di
era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru
Transformasi Digital Perbankan.

Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek
utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin
dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap
disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen
kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii)
aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer
incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari
pelindungan konsumen.

3. OJK terus mendorong perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema “Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas”.

4. OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.

Peta Jalan ini mempunyai visi untuk mewujudkan Industri Penjaminan yangSehat, Terpercaya dan Berkelanjutan untuk Mendukung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Nasional. Peta Jalan ini memiliki tiga target makro, yaitu: Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan. Kedua, 90 persen portofolio Perusahaan Penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi. Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB meningkat menjadi 3,5 persen.

- Advertisement -

5. Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK 27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun
secara berkala paling kurang selama 10 tahun.

Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan 13 polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10 tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai
dengan Oktober 2024.

6. OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan.

Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

7. OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:

a. PBKN – POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan Strategi Anti Fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental.

Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF, wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong
pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem
keuangan yang kuat dan sehat.

b. PBKN – POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (SBDK BUK) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU P2SK. POJK ini antara lain mengatur antara lain penegasan definisi SBDK, pertimbangan suku bunga acuan, pengumuman komponen pembentuk SBDK, penyampaian detil komponen SBDK yang tervalidasi dengan laporan bank umum terintegrasi, dan sanksi kesalahan pengumuman SBDK ke masyarakat. Dengan terbitnya POJK SBDK BUK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta disiplin pasar.

c. IAKD – SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini menjadi landasan hukum untuk pelaporan Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK 14

8. OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:
a. PBKN – RPOJK tentang Perintah Tertulis yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan adanya kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan ketentuan existing. Adapun penyelarasan yang dilakukan terkait dengan penambahan ketentuan pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2SK dan pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct (EPK) sesuai Pasal 244 UU P2SK. RPOJK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dan memberikan pelindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK terkait dengan pemberian Perintah Tertulis.

b. PBKN – RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional (Basel) serta memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).

RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).

c. PBKN – RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini.

RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).

d. PBKN – RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat. 15

e. PBKN – RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM.

Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

f. PMDK – RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan, serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi.

g. PMDK – RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU P2SK.

h. PMDK – RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.

i. PMDK – RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank kustodian yang disampaikan kepada OJK.

j. PPDP – RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun. 16

k. PPDP – RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan
mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.

l. PPDP – RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang
hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.

m. PVML – RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion antara lain akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta persyaratan permodalan.

n. PVML – RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

o. PVML – RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML antara lain mengatur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML.

p. PVML – RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

q. PVML – RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.

r. PEPK – RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Penyusunan RPOJK ini  merupakan respons OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

s. IAKD – RPOJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha PKA mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen.

t. IAKD – RPOJK tentang Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.

u. IAKD – RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke
OJK.

v. IAKD – RSEOJK tentang Asosiasi di Sektor ITSK dalam memberikan
landasan hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi di sektor ITSK
termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor
ITSK.

C. Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 6,05 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,98 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,34 persen, dan piutang pembiayaan syariah 22,31 persen.

Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK melakukan:

1. Monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Pada akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai berikut:

• Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah
• Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan
• Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah

OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.

2. Pelaksanaan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 yang merupakan kompetisi keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diikuti oleh 4.373 peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Kompetisi terdiri dari 2 kategori, yaitu Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Kompetisi Wirausaha Muda Syariah. Adapun puncak acara ISFO 2024 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.

3.Kegiatan edukasi keuangan syariah bagi komunitas Rumah Keluarga Indonesia (RKI), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di DKI Jakarta pada 20 Agustus 2024 yang bertujuan untuk meliterasi perempuan penggerak RKI, PKK dan HIMPAUDI agar dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan bijak, mengenal dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah serta literasi terkait waspada aktivitas keuangan illegal.

D. Penguatan Tata Kelola OJK

1. Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depan, OJK melakukan beberapa langkah strategis melalui:

a. Penjajakan pemanfaatan teknologi melalui generative artificial intelligence dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan continuous monitoring sebagai tools pengawasan internal OJK; dan
b. Penjajakan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan OJK.

2. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain melalui:

a. Penyelenggaraan Inspiring Talkshow sebagai bagian dari Roadshow Governansi Tahun 2024. Talkshow dilaksanakan di Palembang mengambil tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” diikuti oleh Perwakilan Pemerintahan, Asosiasi dan PUJK, dan civitas academica
sebagai penegasan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di SJK. Secara total, rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK Tahun 2024 diikuti oleh 15.942 peserta yang terdiri dari seluruh unsur stakeholder OJK.

b. Penyelenggaraan sosialisasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, serta sistem manajemen anti penyuapan OJK kepada seluruh penyedia barang dan jasa sebagai wujud transparansi dan penegakan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di OJK.

c. Upaya mendorong strategi net zero emission di internal OJK dan penegasan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan transparansi di SJK dengan mendorong penguatan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan OJK.

d. Penguatan fungsi GRC, termasuk penguatan dan continuous improvement fungsi audit internal pada sektor jasa keuangan dalam Asian Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference Tahun 2024.

3. OJK sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di mana penentuan responden sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Melalui survei ini diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.

4. Dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara akuntabilitas, OJK telah menetapkan 2 orang Anggota Dewan Audit yang berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027. Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E. Penegakkan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Agustus 2024 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 129 perkara yang terdiri dari 103 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114

perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.

No         Tahap           PBKN        PMDK       PPDP     PVML           Jumlah

Perkara ​ ​ ​ ​ ​

1    Proses Telaahan        4            13          3            5                   25

2           Penyelidikan      4            5            1            0                   10

3            Penyidikan         8            0            1            0                    9

4            Berkas                0            0            1           0                    1

5             P-21

(Penyidikan Lengkap)          103        5            19          1                  128

​ ​ Proses Pengadilan ​ ​ ​ ​ ​ ​

1     Putusan Pengadilan In Kracht     81          5            14          2      102

2            Banding              0            0            0               0          0

3            Kasasi                 8            0            4            0            12

Dengan kebijakan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan, serta senantiasa
bersinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan
maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga
stabil dan tumbuh secara berkelanjutan.

(Zs/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini