spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Sekolah Mau Dikenakan Pajak Hingga 12 Persen, Begini Alasan Menkeu…

KNews.id- Pemerintah berencana untuk menarik pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya aturan tersebut bakal diatur dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang masih akan dibahas oleh Komisi XI DPR-RI.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait bocornya draft RUU KUP tersebut. Menurutnya, pihak Pemerintah belum dalam menjelaskan secara keseluruhan rencana pajak tersebut. Namun demikian, pihaknya mengaku masih fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi.

- Advertisement -

“Jadi kami tidak dalam posisi bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari rencana pajak kita. Tapi yang keluar sepotong-sepotong, yang kemudian di-blow up menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Padahal, hari ini fokus kita adalah pemulihan ekonomi,” jelas Sri Mulyani, di Jakarta, Kamis 10 Juni.

Pihaknya juga berjanji bakal menjelaskan secara utuh maksud dari setiap RUU KUP tersebut kepada DPR maupun masyarakat bilamana kondisi sudah tepat. Menurutnya, semua draft tersebut belum bersifat final dan masih akan terus dibahas terkait pengenaan pajak yang efektif serta tepat sasaran guna mendukung penerimaan negara dari sisi pajak.

- Advertisement -

“Siapakah di dalam perpajakan yang harus bersama-sama disebut prinsip gotong royong? Siapa yang pantas untuk dipajaki. Itu semuanya perlu untuk kita bawakan dan akan kami presentasikan secara lengkap by sector, by pelaku ekonomi,” pungkas Sri Mulyani. (Ade)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

1 KOMENTAR

  1. Mentri keuangan harus nya orang yg pandai dan katanya menjd mentri terbaik katanya di bidang ekonomi.di uud 1945 di situ ada pasal yg menyebutkan mencerdas kan kehidupan bangsa yaitu dgn sekolah.nah sekolah itu saat ini m3njd suatu yg mhal seharus nya pemerintah memberikan keringanan kepda masyrakat yg kurang mampu buat menyekolag kan anak nya bukan malah bikin rencana sekolah akan di kenakan biaya 12%.apa apaan ini seharus nya sesuai dgn uud1945 pemerinta harus mencerdaskan kehidupan bangsa bukan malah membuat anak anak putus sekolah gara gara ga mampu bayar sekolah konyol sekali rencana menkeu kayak mentok klo ga mampu silah kan menundurkan diri.jgn anda menyerah mah mencanang kan hal hal yg ga mungkin.bisa biaa nih negara rakyar nya pada ngamukk ….!!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini