KNews.id – Morowali, Keamanan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan hak dasar bagi setiap pekerja. Namun kenyamanan dan keamanan dalam bekerja seakan jadi barang mahal buat mayoritas buruh di PT HYNC.
Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) saat pertemuan bipartit dengan PT HYNC pada senin (5/10), menilai ada banyak ketimpangan yang terjadi terkait pelaksanaan K3 dan harus di benahi sesuai undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan perusahaan dan juga perjanjian kerja bersama (PKB).
Dalam pertemuan itu ada berapa poin yang diperselisihkan yakni: Jam kerja petugas safety dan transportasi. FSPIM menitikberatkan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan di lingkungan perusahaan harus senantiasa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk ketersediaan pengawasan K3 selama pekerjaan berlangsung.
Saat ini, berdasarkan realita yang terjadi di lapangan, masih ditemui buruh yang bekerja lebih dari 12 jam. Sementara pada sebagian waktu tersebut tidak terdapat praktisi Safety yang melakukan pengawasan secara langsung. Praktisi safety diberikan waktu 2 jam istirahat oleh pihak manajemen dari depertemen transportasi, divisi safety.
Hal ini tentu saja melanggar regulasi yang berlaku
FSPIM Serikat Pekerja menganggap kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara waktu pelaksanaan pekerjaan dengan ketersediaan fungsi pengawasan K3. Hal ini berpotensi melanggar norma K3 serta fungsi dan tanggung jawab P2K3 sesuai UU no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenaker no. 13 tahun 2025 tentang P2K3.
Lebih lanjut menurut FSPIM, berdasarkan aturan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012, “Membiarkan proses produksi tetap berjalan tanpa adanya pengawasan dari petugas safety/K3 di lapangan adalah pelanggaran berat terhadap prinsip keselamatan kerja.”
Dalam implementasi SMK3, kekosongan pengawasan ini masuk dalam kategori Temuan Kritikal atau Mayor saat audit. Hal ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menyediakan personel K3 yang kompeten guna memantau operasional secara langsung demi mencegah terjadinya kecelakaan.
KPI safety di depertmen transportasi devisi safety harus betul-betul di kaji lebih dalam sehingga tidak menjadi masalah dan menyebabkan kerugian terhadap buruh sebagai praktisi safety.
Pihak praktisi safety meminta Kendaraan Mobilisasi agar memudahkan pekerjaan di dalam perusahaan sebagai pengontrol keselamatan kerja,bukan hanya pihak TKA yang di berikan atau mempermudah mobilisasi soal pekerjaan di lapangan.
Dugaan Pemalsuan jam kerja lembur pada Devisi Workshop yang di lakukan oleh oknum jubir dan harus di sikapi serius sesuai aturan perusahaan yang berlaku.
Saat ini hasil Bipartit antara pihak management PT HYNC belum memberikan solusi tuntutan dari pihak serikat buruh Fspim .
(FHD/NRS)






