spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Segudang Utang Bakrie ke Negara: Dari BLBI Sampai Lapindo

KNews.id – Keluarga Bakrie kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait dengan utang kepada pemerintah yang belum juga dibayarkan.

Terbaru, keluarga Bakrie menjadi incaran pemerintah terkait dengan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam. Bahkan pemanggilan bayar utang kepada anggota keluarga Bakrie dilakukan melalui surat kabar Nasional.

- Advertisement -

Pemanggilan melalui surat kabar dilakukan oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Rabu lalu. Sejumlah nama anggota keluarga Bakrie yang dipanggil yakni Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

Keduanya diketahui sebagai debitur Bank Putera Multikarsa dengan utang sebesar Rp 22,7 miliar.

- Advertisement -

Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat 17 September, pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan RI, JI. Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Jika dilihat ke belakang, tidak hanya kali ini keluarga Bakrie dipanggil pemerintah terkait utang ke negara. Sebab, keluarga Bakrie juga masih memiliki piutang ke negara terkait dengan lumpur Lapindo.

- Advertisement -

Terkait dengan utang Lapindo, keluarga Bakrie juga belum melakukan pembayaran sehingga pemerintah masih mengejar sampai saat ini. Pemerintah pun berkali-kali menegaskan penagihan tidak akan dihentikan sampai utang perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie dibayarkan atau dilunasi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban saat berbincang dengan media. Menurutnya, saat ini pemerintah dan pihak Lapindo masih melakukan komunikasi terkait utang tersebut.

“Jadi lapindo sudah ada surat menyurat dan saat ini kita sudah kembali memberikan tanggapan kepada pihak Lapindo,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Adapun utang terkait Lapindo yang melilit keluarga Bakrie ini berawal pada Maret 2007. Saat itu pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pada saat itu perusahaan Bakrie memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.

Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman. Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda. Atau Lunas pada 2019 lalu.

Nyatanya, semenjak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil satu kali.

Pihak Lapindo baru membayar utang dana talangan pemerintah sebesar Rp 5 miliar dari total utang Rp 773,8 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,91 triliun.

Pengembalian uang negara itu merupakan pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Lapindo atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.(CNBC/fey)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini