spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Sebesar Rp6,9 T, Kerugian Negara akibat Korupsi di Krakatau Steel!

KNews.id- Kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2011 lalu mencapai Rp6,9 triliun.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Ia membeberkan bahwa kerugian yang diterima negara atas kasus Krakatau Steel ini karena pembiayaan tersebut dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

- Advertisement -

“Kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” ujar Burhanuddin dikutip bisnis.com Selasa (19/7).

Burhanuddin menjelaskan kronologi konstruksi perkaranya berawal ketika PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC. Sayangnya, MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan kontraktor untuk membangun pabrik tersebut tidak bekerja secara benar.

- Advertisement -

Hasilnya, yang seharusnya kedua perusahaan itu menjadi pemodal untuk pembangunan pabrik, tetapi pembiayaannya ditanggung oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara.

Sebelumnya Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (18/7). dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan bahwa kelima orang tersangka tersebut yakni:Ir. Fazwar Bujang alias FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, Andi Soko Setiabudi alias ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015. (AHM/fsltnws)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini