KNews.id – Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, telah menjalankan program bantuan pendidikan bagi siswa SMP baik negeri maupun swasta sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengatakan, bantuan pendidikan itu sudah dilakukan sejak 2022 dengan tujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, khususnya warga Tangsel.
“Kalau yang bantuan pendidikan di jenjang SMP, itu sudah berjalan dari tahun 2022. Tahun ini sudah masuk tahun keempat,” Deden Deni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Menurut Deden, program ini tidak hanya menyasar siswa di sekolah negeri, tetapi juga melibatkan 92 sekolah menengah pertama (SMP) swasta yang telah bekerja sama sebagai sekolah pendamping. Adapun dana program tersebut seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan.
Meskipun begitu, Deden mengatakan, program tersebut belum bisa diklaim sebagai program sekolah gratis secara penuh karena saat ini masih ada kontribusi biaya dari orangtua siswa.
“Kita tidak klaim sekolah gratis, memang masih ada biaya yang dikeluarkan orang tua,” kata dia. Sedangkan untuk jenjang SD, Kota Tangsel memiliki sekitar 157 SD, dengan akses daya tampung yang masih relatif aman dan terpenuhi, sehingga kebutuhan terkait sekolah swasta lebih merupakan pilihan orangtua.
“Kalau SD relatif aman, aksesnya cukup merata. Rata-rata per kelurahan ada tiga SD negeri,” kata Deden. Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dengan begitu, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP. (MK) menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
“Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948,” tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024.