spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Sebanyak 38 Video YouTube M Kace Belum Dihapus Kominfo, Salah Satunya Menyebut Jokowi Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad SAW!

KNews.id- Sebanyak 42 konten video dari YouTuber milik Muhammad Kace atau Muhammad Kasman telah dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara 38 video lainnya masih dalam penanganan.

Di antaranya, ada salah satu video, Muhamad Kace yang diunggah pada 7 Agustus 2021, pria tersebut menghina merendahkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan dia sebut, Presiden Jokowi lebih tinggi derajatnya daripada Nabi Muhammad.

- Advertisement -

“Oh tapi Muhammad Kece, kan, merendahkan Islam? Ya memang Islam itu rendah. Ayatnya juga jelas rendah. Lebih tinggian Bapak Presiden Jokowi daripada (Nabi) Muhammad,” ujarnya dalam video itu.

Dia mengatakan, tidak perlu melakukan demo dan desak kepolisian menangkapnya. Sebab dia sadar bahwa dirinya juga kelas pasti akan mati.

- Advertisement -

“Buat apa demo-demo Muhammad Kace. Mengancam-ngancam Muhammad Kece. Tak perlu. Karena Muhammad Kace tidak dimatikan juga akan mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia sebut Nabi Muhammad hanya tukang perang. Dia sebut bahwa Nabi Muhammad SAW tidak perlu dijadikan teladan.

- Advertisement -

“Apa (Nabi) Muhammad manfaatnya? Cuma tukang perang badar, memimpin perang Uhud. Tukang kawin, istrinya 13. Dalilnya ada, hadisnya ada. Muhammad kawini Aisyah umur 6 tahun.Tidak perlu diteladanilah. Muhammad hanya menyontohkan kawin,” katanya

Bareskrim Polri menangkap Muhamad asaat dirinya kabur di sebuah persawahan di Bali pada malam hari, pada Kamis lalu. Dia kemudian dibawa ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka kasus penodaan agama.

Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Adapun bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)’. (AHM/fjr)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini