Petrus mengungkapkan bahwa istri dan anak Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe menggunakan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. Keduanya disebut masuk dalam kategori yang tidak dapat didengarkan keterangannya.
“Bahwa orang yang mempunyai hubungan perkawinan, suami, istri, anak, atau terikat pekerjaan selaku atasan bawahan mempunyai hak menolak pemeriksaan untuk didengar keterangan sebagai saksi,” terangnya. (Ach/Dtk)
- Advertisement -