“Pokoknya yang disebut meaningful participation itu ngga ada. Yang terjadi sebenarnya sosialisasi, bukan diskusi atau menyerap aspirasi,” ujar Jumhur Hidayat.
Sebagai informasi, 13 serikat pekerja yang mengajukan permohonan formil antara lain :
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pakerja Seluruh Indonesia
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Ach/Tmp)