Apabila nantinya DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja, Denny mengatakan, permohonan judicial review akan dimasukkan kembali dengan menguji undang-undang cipta kerja sebagai objeknya.
“Penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” kata Denny di usai mendaftarkan permohonan judicial review di Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1).
Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menambahkan, sebelum terbitnya Perppu Cipta Kerja, serikat buruh tidak dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap perbaikan omnibus law UU cipta kerja.
Pemerintah melalui Satgas Sosialisasi hanya memberikan sosialisasi. Bukan meminta masukan perbaikan omnibus law UU Cipta Kerja.