spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

SBK: Pancasila bukan Standar Pendidikan Nasional, BuzzerRp Membisu!

KNews.id- BuzzerRp membisu adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 yang isinya Pancasila bukan standar pendidikan Nasional. Padahal PP itu sangat berbahaya bisa merusak generasi bangsa Indonesia. Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (17/3).

“Diamnya BuzzerRp menunjukkan selama ini narasi yang dibangun mengklaim paling Pancaasila hanya bohong saja,” ungkapnya.

- Advertisement -

Kata SBK, ideologi BuzzerRp hanya uang dan tidak pernah memikirkan bangsa.

“Justru BuzzerRp ini adalah kelompok yang berbahaya bagi bangsa Indonesia. Ancaman nyata ideologi bangsa dibiarkan saja,” ujar SBK.

- Advertisement -

Menurut SBK, rakyat sudah paham, BuzzerRp juga hanya diam saat KPK mengeluarkan SP3 untuk koruptor BLBI Sjamsul Nursalim.

“Duitnya BuzzerRp dari para taipan yang menggarong uang negara,” jelas SBK.

- Advertisement -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini