spot_img
Kamis, Mei 9, 2024
spot_img

Saya Menyayangkan Pencabutan Gugatan “Ijazah Palsu Jokowi”!

Oleh: Yusril Ihza Mahendra

KNews.id- SEJAK dua hari yang lalu saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kamis, 27/10). Sebaliknya juga, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.

- Advertisement -

Walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukannya hukum, dalam menghadapi BTM. Sementara semua orang tahu, BTM menggunakan Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin sedang menggugat ijazah Jokowi ke PN Jakarta Pusat. Penahanan BTM ini pula yang dijadikan Eggi dan Khozinudin sebagai alasan untuk mencabut gugatan.

Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi. Padahal BTM-lah menurut mereka, yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

- Advertisement -

Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA, dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini