spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Satu Keluarga Meninggal di Lumbung APBD Rp82,47 Triliun?

Khusus untuk APBD Tahun 2022, sampai Gubernur Anies berhenti pada 16 Oktober 2022, Perda Perubahan APBD Tahun 2022 belum dilakukan. Pejabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pun telah menegaskan bahwa DKI Jakarta tidak melakukan Perubahan Perda APBD Tahun 2022.

Dengan demikian, maka dapat dimaknai bahwa seluruh progran dan kegiatan DKI Jakarta tetap merujuk pada APBD murni Tahun 2022. Artinya, terkait dengan pengunaan APBD Tahun 2022 dapat dianggap tetap menjadi tanggungjawab mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

- Advertisement -

Perlu dicatat bahwa dengan APBD DKI Jakarta yang  besar itu, Pemprov DKI Jakarta wajib memprioritaskan urusan wajib pembangunan termasuk harus terus  berupaya mensejahterakan masyarakat Jakarta.

Terkait hal tersebut di atas, sebaiknya DPRD DKI Jakarta segera membentuk pansus untuk menelusuri tewasnya empat orang keluarga yang diduga karena tidak makan dan minum berhari-hari itu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini