Tidak hanya itu, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK dan sejak tahun 2019 hingga Desember 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
- Advertisement -
Adapun, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru. (Sbr/Ibn)




