spot_img
Senin, April 29, 2024
spot_img

Satgas BLBI Kumpulkan Aset dan PNBP Obligor Rp28,37 T

Terkait dengan kegiataan penyitaan, sebagai bagian upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah melaksanakan penyitaan atas dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara, dalam rangka penyelesaian piutang negara, pemerintah melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

- Advertisement -

Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian/Lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

Terhadap penanganan oleh Satgas BLBI, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/hutang debitur/obligor.

- Advertisement -

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur. (Ach/Ibn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini