spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Sangat tepat Membubarkan Pengurus ORARI Hasil Munasjut Bengkulu

KNews.id- Pasca-Terselenggaranya Musyawarah Luar Biasa ORARI tanggal 8-9 Februari 2022 lalu, untuk menindaklanjuti amanah Munaslub, dan untuk menghilangkan dualisme kepengurusan ORARI Pusat, maka Ketua Umum ORARI Pusat, mengeluarkan Surat  KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022 Tentang PEMBUBARAN KEPENGURUSAN PUSAT ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA MASA BAKTI 2021-2026 HASIL MUSYAWARAH NASIONAL XI ORARI LANJUTAN TANGGAL 11-12 DESEMBER 2021 di Bengkulu.

Adapun surat tersebut, telah di sampaikan ke seluruh ORARI Daerah, dan kemudian mendapat tanggapan dari beberapa ORARI Daerah, antara lain dari Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ.

- Advertisement -

“Menurut kami surat KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Nomor : Kep-013/OP/2022, sangat tepat,” ucap Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ, saat dihubungi awak media, Sabtu, 26/2/2022 malam di Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Karena, lanjut Dr. John Resubun-YB9YZ, penerbitan surat keputusan tersebut bukan hanya merupakan salah satu amanah Munaslub, melainkan juga merupakan kebutuhan bagi warga ORARI serta untuk menghentikan dualisme kepengurusan, yang selama ini dapat menjadi batu sandungan bagi keberlangsungan eksistensi ORARI sebagai organisasi hobi, sosial, dan non politik, serta sebagai cadangan nasional di bidang komunikasi, dalam pengabdiannya maupun pelayanannya kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Selain itu ini juga merupakan bentuk penegakan kedaulatan AD/ART melalui langkah kebijakan yang juga bersandar pada aspirasi anggota keluarga besar ORARI, terutama di daerah, yang tidak menghendaki kepengurusan pusat ORARI hasil Munas XI Lanjutan di Bengkulu.

- Advertisement -

“Ya, karena mereka mengabaikan dan bahkan melanggar AD/ART ORARI, maka sudah sepatutnya mereka dibubarkan, lho kami ini bicara AD/ART ORARI bukan bicara soal politik atau yang lain, tapi ini soal kedaulatan AD/ART ORARI, yang selama ini menjadi aturan fundamental dan komprehensif bagi keberlangsungan eksistensi ORARI baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau bukan anggota ORARI yang menegakkan AD/ART ORARI, siapa lagi? Wajib hukumnya, setiap anggota keluarga besar ORARI melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART,” tukas Ketua ORDA PAPUA Dr. John Resubun-YB9YZ.

Hal senada juga disampaikan Edo Chairany – YB7USS Ketua ORDA Provinsi Kalimantan Timur, kepada awak media yang menghubunginya, Sabtu, 26/2/2022 malam di Kota Samarinda Prov Kalimantan Timur, ia mengatakan bahwa surat keputusan Ketua Umum ORARI Pusat mengenai pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI masa bakti 2021-2026 hasil MUNAS XI ORARI Lanjutan tanggal 11-12 Desember 2021 di Bengkulu.

- Advertisement -

Adalah tindakan yang sangat konstitusional, sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut, maka anggota keluarga besar ORARI, terutama yang berada di daerah, tidak mengalami kebingungan dan kegamangan dalam menjalankan aktivitas sebagai amatir radio maupun aktivitas dalam organisasional ORARI.

Karena sudah ada kepastian bahwa kepengurusan ORARI Pusat hasil Munaslub lah yang sah dan memiliki legal standing yakni AD/ART ORARI, sedangkan kepengurusan pusat ORARI hasil Munas lanjutan di Bengkulu tidak sah dan tidak memiliki legal standing, sehingga patut untuk di bubarkan.

“Ya, kami sangat berharap sesama amatir radio anggota keluarga besar ORARI, mari tegakkan AD/ART ORARI, seperti halnya kita sebagai bangsa Indonesia, yang harus taat, patuh, amalkan dan tegakkan Pancasila beserta UUD 1945 sebagai konstitusi fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” tukas Edo Chairany – YB7USS Ketua ORDA Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Ketua ORDA Banten Sammy Jonathan YB1SAM saat dihubungi awak media, Sabtu, 26/2/2022 di Tangerang Banten, ia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi keluar nya Surat Keputusan Pembubaran Kepengurusan Pusat ORARI hasil Munasjut Bengkulu, yang merupakan langkah tegas, strategis dan lugas untuk mengembalikan Marwah dan juga kewibawaan organisasi. Sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut, tidak ada lagi dualisme kepengurusan ORARI Pusat, dan menampakkan kedaulatan konstitusi ORARI.

“Ya, kami sangat mengapresiasi langkah tegas Ketua Umum ORARI Pusat tersebut, hal ini membuktikan bahwa ORARI tetap utuh dan satu yaitu dibawah kepemimpinan ORARI Pusat hasil Munaslub 2022 yang di laksanakan sesuai AD/ART,” pungkas Ketua ORDA Banten Sammy Jonathan / YB1SAM. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini