“Saya belum ikhlaskan yang 30 Milyar itu… Karena itu jatah anak yatim. Itu niat saya,” cuit Fahri Hamzah, dikutip Rabu (8/2).
Pernyataan tersebut merujuk pada hasil Peninjauan Kembali (PK) sengketa pemecatan Fahri Hamzah ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan PKS. Pada putusan tahun 2020 lalu itu, MA mengabulkan PK yang diajukan PKS.
Hasilnya, PKS dibebaskan dari kewajiban mengganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. Meski begitu, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
Merespons unggahan tersebut, warganet pun berbondong-bondong memberikan komentar. Meski begitu, sepertinya tidak semua warganet yang berkomentar benar-benar memahami konteks pernyataan Fahri.