spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Salah Kamar: Jenderal Andika Perkasa Membantu Polri

Oleh: Sutoyo Abadi, Koordator Kajian Politik Merah Putih

KNews.id- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan akan kirim dokter untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir Y. Dokter yang akan dikirim itu dipastikan memiliki kompetensi dan keilmuan yang dibutuhkan. Andika Perkasa mengatakan bahwa dokter tersebut merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dokter tersebut disiapkan sesuai permintaan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia.

- Advertisement -

Sikap palingma TNI perlu diapresiasikan atas kejadian kematian Brigadir Y yang masih simpang siur. Tetapi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia diduga kuat merendahkan eksistensi, kompetensi martabat dan tupoksi TNI.

Kasus yang diduga hanya masalah rumahtangga ( perselingkuhan) tersebut sebenarnya TNI tidak perlu terlibat langsung di institusi kepolisian yang kita percaya telah memiliki kelengkapan mendeteksi untuk mengungkapkan kematian Brigadir Y, kalau mau bisa diungkap dengan cepat, tepat, tuntas dan transparan.

- Advertisement -

Berbeda dengan kasus 6 laskar FPI yang dibunuh dengan keji dan biadab diduga kuat oleh oknum aparat kepolisian atas remot kekuatan politik dari luar institusinya yang sangat besar, dan tidak mampu untuk ditolak. Kasusnya menyisakan keprihatinan yang mendalam dan akan tercatat sebagai sejarah hitam karena sampai saat ini kasusnya tetap gelap.

Kasus tersebut masuk ranah politik tingkat tinggi, saat itu ada rintihan masyarakat mengiba   keterlibatan TNI membantu menyibak agar kasus tersebut bisa dibongkar dengan jujur dan terang benderang. Saat ini kasus tersebut  telah masuk menjadi kemarahan dan emosi umat Islam Indonesia, karena tetap gelap gulita.

- Advertisement -

Meluas menjadi perhatian HAM internasional bahkan Kementerian Luar Negeri AS memiliki catatan khusus atas kejadian tersebut dan kasusnya  langsung atau tidak langsung akan bersentuhan dengan hubungan kebijakan politik bilateral AS dan  Indonesia, kalau Indonesia tidak bisa menuntaskannya.

Tersebar luas di media sosial bahwa  HRS harus dikeluarkan atas tekanan Kementerian Luar Negeri AS terkait dengan  persoalan HAM dan juga sangkut paut terhadap kasus penembakan laskar FPI di KM 50.

Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi TNi terlibat dalam kasus Brigadir Y, terasa tidak tepat, karena institusi telah  miliki kelengkapan yang lengkap untuk mengungkap urusan perselingkuhan tersebut.

Kemauan Panglima TNI untuk urusan autopsi ulang lebih tepat untuk urusan tragedi KM. 50. Yang bobot kasusnya seperti api dalam sekam, lambat atau cepat berpotensi bisa menggoyahkan kesatuan dan keamanan negara. Bukan urusan ecek ecek masalah rumah tangga, apalagi hanya urusan asmara.

Langkah TNI membongkar kembali kasus Km. 50 identik dengan tugas menjaga negara dari potensi bahaya perpecahan dan perlawan khususnya umat Islam terhadap kekuasaan saat ini.

Masyarakat khususnya umat Islam sudah tidak berharap bahwa kepolisian mampu mengatasi kasus KM. 50 karena indikasi kuat terlibat didalamnya atas remot kekuasaan dan kekuasaan yang lebih besar dari luar institusinya. Kasus KM. 50 adalah kasus politik Nasional yang sampai sekarang dibuat gelap dan super ruwet karena menyangkut kekuasaan yang sedang berkuasa .

TNI  begitu sikap melibatkan diri kasus Brigadir Y, akan menjadi aneh dan sangat mungkin rakyat akan sinis atas keterlibatannya TNI atas proses tersebut. Sebaiknya di batalkan demi marwah dan eksistensi tetap terjaga : Bahwa TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (AHM)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini