spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

SAH, Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS Mulai 26 April, Waktu Bekerja Hanya Sampai…

KNews.id – Ada kabar penting dari Jokowi kepada PNS tentang peraturan jam kerja yang akan mulai berlaku di tanggal 26 April.

Jam kerja baru ini diberlakukan Jokowi bagi PNS pusat maupun daerah yang harus dipatuhi dan jgua diikuti.

- Advertisement -

Aturan jam kerja baru dari Jokowi bagi PNS ini sudah disahkan dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, sehingga sudah sah secara regulasi.

Tidak hanya jam kerja, Jokowi juga menetapkan hari kerja bagi PNS yang sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

- Advertisement -

Aturan jam kerja dan hari kerja bagi PNS ini sudah disahkan oleh Jokowi pada tanggal 12 April, ketika bulan puasa masih berlangsung.

Lalu, peraturan ini akan berlaku pada tanggal 26 April setelah cuti bersama hari raya lebaran selesai bagi para PNS.

- Advertisement -

Kalau melihat aturan jam kerja dan hari kerja yang baru bagi PNS ini, waktunya benar-benar sangat fleksibel dan begitu singkat sekali.

Seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja PNS terbaru adalah 37,5 jam saja.

Jam kerja baru bagi PNS tersebut akan berlaku selama durasi 1 minggu kerja dan juga di luar jam istirahat Pegawai Negeri Sipil.

Adapun jam kerja masuk PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah, dimana masuk jam 07:30 sesuai dengan instansi dan zona waktu daerah masing-masing.

Untuk hari libur PNS diatur dari hari Senin sampai Jumat dan akan tetap mendapatkan hari libur jika ada tanggal merah di bulan dan minggu tersebut.

Jadi, bisa disimpulkan kalau jam kerja dan hari kerja PNS sangat efisien sekali dengan hanya 8 jam kerja saja dan bekerja hanya 5 hari saja.

Selamat bagi PNS kini mendapatkan jam kerja yang benar-benar efisien dari Presiden Jokowi.

Semoga saja kemudahan hari dan jam kerja ini membuat kinerja PNS semakin lebih baik dari sebelumnya. (Hfz/BSR)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini