spot_img

Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi: Saya S1, S2, S3 Asli, Bagaimana Dengan yang Lain?

KNews.id – Jakarta – Pakar Telematika, Roy Suryo mempertanyakan sejumlah pasal dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditangani penyidik Polda Metro Jaya.

Singgung Kasus Prita Mulyasari
Dalam kesempatan itu, Roy Suryo menyinggung penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya tak relevan dengan konteks yang dilaporkan. Menurut dia, kedua pasal tersebut sejatinya dirancang untuk menjaga keamanan transaksi elektronik, bukan untuk mempidanakan individu.
“Kebetulan dulu saya itu merancang Undang-Undang ITE bersama teman-teman. Pasal itu tujuannya untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut,” ujar dia.

“Bukan pasal untuk mempidanakan orang. Jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang,” sambung dia.

Roy mengingatkan kembali kasus yang dialami oleh Prita Mulyasari. Roy bahkan menyamakan situasi ini dengan Prita Mulyasari yang pernah dijerat dengan UU ITE secara serampangan.

“Kayak dulu kasus Mbak Prita Mulyansari, jahat sekali. Ya Omni waktu itu mempidanakan Mbak Prita sama dengan ini, karena pasal itu ancamanya sangat tinggi,” ujar dia.

 

Seharusnya Jerat Pengunggah Ijazah Jokowi

Dia menilai jika penerapan pasal itu dilakukan secara konsisten dan cerdas, seharusnya salah seorang kader partai politik yang sebelumnya mengunggah ijazah itu yang dapat dijerat lebih dahulu.

“Ada orang memposting sebuah dokumen elektronik, namanya ijazah, dia katakan itu asli. Padahal ternyata orang yang punya ijazah mengatakan saya tidak pernah mengeluarkan ijazah itu. Lah berarti yang memposting ijazah itu salah seorang kader dari partai. Kena pasal, kena pasal itu harusnya. Justru itu ya kalau yang smart begitu,” ujar Roy Suryo.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menerima laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya. Penyidik pun bergerak cepat dengan langsung melakukan proses penyelidikan atas aduan mantan orang nomor satu di Indonesia itu.

“Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

“Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan,” sambungnya.

Jokowi Siap Beri Ijazahnya ke Penyidik

Ade Ary mengatakan, terlapor dalam aduan Jokowi soal isu ijazah palsu itu tertulis masih lidik atau dalam penyelidikan. Sementara untuk penggabungan laporan serupa yang dilakukan di polres lain, akan dikomunikasikan terlebih dahulu.

“Ada 35 pertanyaan (saat pengambilan keterangan Jokowi),” kata polisi berpangkat kombes ini.

Sementara itu, Jokowi menyatakan dirinya siap menyerahkan ijazahnya ke penyidik Polda Metro Jaya untuk proses digital forensik dalam rangka pengusutan laporannya terkait isu ijazah palsu.

“Kalau diperlukan ya silakan,” tutur Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Menurut Jokowi, pelaporan isu ijazah palsu dilakukan agar publik mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya atas tuduhan tersebut. “Agar semua jelas dan gamblang ya,” katanya.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini