spot_img

Jelang Sidang Kasus Ijazah, Denny Indrayana Pertanyakan Pihak yang Jadi Korban

KNews.id – Jakarta – Mantan Presiden Joko Widodo dipastikan akan hadir sebagai saksi korban dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan 8 Oktober mendatang.

- Advertisement -

“Pak Jokowi sudah berkali-kali di berbagai media termasuk juga kami sebagai penasihat hukum beliau menyatakan beliau akan hadir di persidangan. Karena pertama beliau menginginkan persoalan pendidikan ini beliau akan menerangkan di pengadilan di bawah sumpah ya, bahwa beliau menjalani perkuliahan dari awal sampai akhir,” kata Rivai di Bola Liar KompasTV, Jumat (18/9/2026).

Rivai mengatakan Jokowi akan menjelaskan kepada majelis hakim bagaimana tuduhan tersebut menurutnya telah memengaruhi harkat, martabat, dan kehidupan pribadi maupun keluarganya.

- Advertisement -

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, terdapat kemungkinan bahwa pihak yang menjadi korban dalam perkara tersebut bukan Jokowi, melainkan Roy Suryo dan Tifa.

Meski demikian, Denny menilai kehadiran Jokowi di persidangan tetap menjadi hal penting.

“Yang penting beliau datang itu yang jauh lebih penting,” kata Denny.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini