KNews.id – Jakarta, Roy Suryo ngotot untuk tetap melakukan uji sampel jika hasil lab ijazah Jokowi dinyatakan asli, sebut Jokowi bukan rakyat biasa. Ya, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan laporan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Keaslian ijazah Jokowi akan diuji secara ilmiah di laboratorium forensik. Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, meskipun ijazah tersebut nantinya dinyatakan asli oleh pihak berwenang, ia tetap meminta dilakukan uji sampel dokumen secara bersama untuk memastikan keabsahannya secara objektif.
“Nah, kalau ternyata asli ya nanti kita lihat aslinya seperti apa baru kita cek juga. Saya tetap punya hak untuk mengecek karena Pak Jokowi itu adalah pejabat publik, dia adalah Dewan Pengarah Danantara dan dia bukan rakyat biasa,” kata Roy, Jumat (9/5/2025).
Roy Suryo bersikeras bahwa jika ijazah atau skripsi Jokowi dinyatakan asli maka menurutnya itu patut dipertanyakan. Menurutnya, uji dokumen Jokowi tersebut seharusnya bisa dilanjutkan dengan membandingkan dokumen yang diuji dengan versi yang ia miliki.
Terlebih, soal skripsi yang ia klaim palsu. Roy khawatir dokumen yang diuji tidak sama dengan apa bukti yang ia miliki. “Jadi tetap harus tapi kalau sekali lagi kalau skripsinya dinyatakan asli, mohon izin kami untuk melakukan uji sampel bersama ya gitu.
Sampelnya sama enggak? Kalau ternyata sampel yang diuji itu adalah sampel yang ada di Universitas Gajah Mada yang sama kami pegang. Nah, kami mempertanyakan kok bisa kayak gitu? enggak ada lembar pengesahannya, enggak ada lembar pengujiannya, nama dosen pembimbingnya salah, yang satu profesor, yang satu doktor,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa dirinya akan bersikap objektif terhadap hasil akhir. Bila dokumen terbukti sah, ia menyatakan siap untuk mengakui keasliannya. Namun bila masih ditemukan ketidaksesuaian, Roy mengindikasikan akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
“Tapi kita objektif aja. Kalau nanti benar, saya akan bilang benar. Kalau nanti tidak, ya saya akan bilang tidak.Dan kalau nanti lanjut, misalnya itu masih palsu, ya kita akan teruskan. Kalau itu memang asli, ya kita tes lagi nanti sampelnya.”
“Kalau dari dulu ditunjukkan (ijazah Jokowi) sudah selesai dari dulu, enggak merepotkan banyak orang,” tandasnya.
Bareskrim Uji 7 Dokumen Pembanding
Sebanyak 31 saksi terkait kasus ini telah diperiksa oleh Bareskrim Polri. Mereka yang diperiksa merupakan rekan-rekan SMA dan kuliah Jokowi. Kemudian rektor, dosen pembimbing hingga para pihak yang mengadukan kasus ini.
Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, dan hasilnya akan menjadi data awal untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di Polresta Solo, pada Kamis (8/5/2025).
“Kita sudah memeriksa sekitar 31 saksi, 31 saksi itu ada yang dari versi pendumas ataupun teman kuliah, teman SMA dan lain sebagainya yang yang kami ee adakan klarifikasi. Saat ini prosesnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Djuhandhani, Rabu. Selain itu, Bareskrim juga menguji sebanyak 7 dokumen pembanding ijazah Jokowi.
“Pembanding ada sekitar tujuh pembanding yang terkait dengan ijazah SMA maupun kuliah. Karena yang diuji bukan hanya itu saja seperti yang didalilkan oleh pendumas tentu saja kewajiban kita adalah membuktikan apa yang didalilkan,” katanya.
Djuhandhani mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama hampir satu bulan setelah aduan diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana. “Kami proses penyelidikan ini sudah hampir 1 bulan. Jadi tidak ada kaitannya dengan penindakan ataupun laporan-laporan yang berjalan,” tegas Djuhandhani.
Roy Suryo Dilaporkan Peradi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Laporan dibuat oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Selain Roy Suryo, empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K juga dilaporkan Peradi Bersatu.
“(Laporan dibuat) tanggal 26 April,” kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat dihubungi, Rabu (7/5/2025). Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi palsu. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
“Niat buruk Roy Suryo CS itu jelas terlihat,” ujar Ade. Dalam laporannya, Peradi Bersatu menyertakan bukti berupa enam video. Namun, Ade tak memerinci isi video tersebut. Buntut laporan ini, Ade dan tiga orang saksi sedianya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian pada Rabu (7/5/2025) kemarin. Namun, pemeriksaan diundur menjadi Selasa (13/5/2025).
“Sudah ada undangannya, cuma kami lagi usulkan minggu depan saja. Untuk lebih sekaligus, Pak Lechumanan diperiksa, saya diperiksa, semua diperiksa saksi,” jelasnya. Pada pemeriksaan mendatang, Peradi Bersatu akan membawa bukti tambahan untuk diserahkan ke penyidik kepolisian.
“Bukti saat ini yang rampung enam ya. Di minggu depan kayaknya lebih dari video yang akan kita sampaikan kepada Polres,” kata Ade. Adapun selain Peradi Bersatu, Jokowi sendiri juga melaporkan isu ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya. Mantan Gubernur Jakarta itu mengaku baru melaporkan kasus ini meski tudingan tersebut sudah bergulir sejak lama karena dahulu ia masih menjabat sebagai presiden.
Sementara, tudingan terkait ijazah palsu itu terus bergulir. “Dulu kan masih menjabat. Saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut. Sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik,” tutur Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang dilaporkan Jokowi ke polisi atas tuduhan ijazah palsu, yakni RS, ES, RS, T, dan K.