spot_img

Roy Suryo Pertanyakan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

KNews.id – Jakarta – Roy Suryo mempertanyakan alasan proses hukum hanya diarahkan kepada dirinya dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Dalil tersebut menjadi benang merah argumentasi yang disampaikan Roy usai pembacaan kesimpulan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

- Advertisement -

Roy menyebut keberatannya tidak hanya menyangkut penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, tetapi juga dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Menurut dia, sejumlah fakta yang muncul di persidangan dan isi berkas perkara justru mengarah pada pertanyaan mengapa proses hukum hanya menyasar dirinya.

- Advertisement -

Empat Pengunggah Jadi Dasar

Roy mengatakan tim kuasa hukumnya menemukan keterangan dalam berkas perkara bahwa foto ijazah jokowi pernah diunggah oleh empat akun.

“Dian Sandi bukan satu-satunya pihak yang mengunggah foto ijazah Pak Jokowi,” kata Roy.

Menurut Roy, tiga akun telah menghapus unggahan tersebut, sedangkan unggahan milik Dian Sandi Utama masih dapat diakses. Atas dasar itu, ia mempertanyakan mengapa proses hukum hanya diarahkan kepada dirinya.

Roy juga menegaskan tidak memiliki akun X. Ia mengatakan analisis yang selama ini disampaikan berasal dari informasi yang telah dipublikasikan media massa, bukan dari aktivitas di akun media sosial pribadinya.

“Saya hanya menyampaikan analisis berdasarkan pemberitaan media massa,” ujarnya.

Dokumen Masih Bisa Diakses

Argumentasi berikutnya diarahkan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menjadi dasar sangkaan terhadap dirinya. Roy merujuk pada pembuktian di persidangan ketika hakim mengakses dokumen yang dipersoalkan melalui akun X milik Dian Sandi Utama.

- Advertisement -

Menurut dia, dokumen tersebut tetap dapat dibuka sehingga unsur perusakan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.

“Dokumen tersebut masih dapat diakses tanpa mengalami kerusakan sedikit pun,” kata Roy.

Menurut Roy, kondisi itu bertentangan dengan unsur Pasal 32 UU ITE yang mengatur perbuatan yang menyebabkan data elektronik rusak atau tidak dapat diakses.

Roy Daftarkan Praperadilan Ketiga

Di luar pokok perkara yang sedang diperiksa, Roy mengungkapkan pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga. Ia belum menjelaskan materi permohonan tersebut karena, menurutnya, masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Roy berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami memohon kepada hakim tunggal agar benar-benar menggunakan pertimbangan hukum dan kebijaksanaannya,” kata Roy.

(RD/KPS)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini