KNews.id – Jakarta – Sembilan orang yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, kompak tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pekan ini, dengan alasan sudah memiliki agenda berkaitan dengan perayaan hari Kemerdekaan RI.
“Sehubungan dengan panggilan tersebut, belum bisa dipenuhi klien kami,” kata kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, yang ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 11 Agustus 2025, seperti dikutip Antara.
Seharusnya hari ini, Senin, penyidik Polda Metro Jaya memanggil Sunarto (Youtuber) dan Arif Nugroho (jurnalis) sebagai saksi.
Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sedangkan Rustam Effendi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Rabu, kemudian Mikhael Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dipanggil pada Kamis.
Roy dkk diadukan Jokowi karena dalam berbagai kesempatan menyatakan presiden dua periode itu menggunakan ijazah palsu.
Khozinudin mengatakan, alasan kliennya belum memenuhi panggilan karena sudah teragendakan berbagai kegiatan. “Berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari Kemerdekaan,” katanya.
Ia juga menyebutkan ketidakhadiran kliennya bukan berarti mangkir atau tanpa keterangan karena secara resmi menyerahkan surat kepada Direskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
“Kami juga merekomendasikan atau memberikan saran agar sekiranya panggilan atau penjadwalan ulang setidaknya setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Khozinudin.
Sementara mantan Ketua KPK, Abraham Samad, akan memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu,” kata Ahmad Khozinudin.
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke penyidikan. Tahap berikutnya adalah penetapan tersangka, jika polisi bisa menemukan 2 alat bukti. Sejauh ini penyidik Polda belum mengumumkan adanya tersangka.
Jokowi Serahkan Ijazah ke Polda
Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro pada 30 April 2025. Ia menyatakan kelima terlapor melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP karena diduga memfitnah dan mencemarkan namanya. Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan UU ITE karena terlapor melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Berkaitan dengan penyidikan kasus itu, Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan S1-nya ke penyidik Polda pada 23 Juli 2025.
TPUA sebelumnya melaporkan dugaan Jokowi menggunakan ijazah palsu ke Bareskrim Polri. Namun kasus itu dihentikan penyelidikannya setelah Bareskrim menilai sertifikat bukti kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM identik dengan tiga ijazah pembanding milik alumni seangkatan dan lulus bersama bekas wali kota Solo itu.
Pengacara TPUA, Ahmad Khozinudin meminta tim penyidik untuk dapat menjaga betul dokumen ijazah Jokowi yang sebelumnya telah disita. “Ijazah Jokowi yang sudah disita harus dikawal bersama,” kata Khozinudin saat mendatangi Polda Metro jaya, 28 Juli 2025.
Khozinudin mengatakan, dirinya khawatir dokumen ijazah yang menjadi barang bukti perkara tersebut tiba-tiba musnah. Dia kemudian menyinggung soal beberapa kasus kebakaran yang diduga disengaja untuk menghilangkan barang bukti.
“Kami khawatir ruang Polda Metro Jaya juga ada kebakaran,” tutur Khozinudin.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini





