spot_img

Rocky Gerung Singgung Pernyataan Conni Bakrie, Terkait Dokumen Penting Milik Hasto

KNews.id – Pengamat Politik Rocky Gerung menyinggung pernyataan Connie Rahakundini Bakrie terkait dokumen penting milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Connie yang dikenal pengamat militer sempat mengungkapkan dokumen milik Hasto Kristiyanto telah diamankan dirinya di Rusia.

Dokumen itu berpotensi menjadi bom waktu. Dokumen tersebut dititipkan saat Connie bertemu Hasto di Jakarta sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.

- Advertisement -
“Ya tentu kemampuan ibu Connue mendeteksi kasus ini dari awal ketika berbicara di Akbar Faisal Podcast sudah menunjukkan mengindikasikan bahwa persiapan untuk perang data, perang isu bahkan perang kasus memang sudah matang,” kata Rocky Gerung dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Rocky Gerung Official, Sabtu (28/12/2024).

Rocky menilai data-data itu akan dicicil seiring perseteruan Hasto dengan Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu, kata Rocky, akan memunculkan banyak spekulasi mengenai 10 tahun Jokowi memerintah Indonesia.

“Seluruh data pasti ada di PDIP itu dan itu juga yang membuat kita dari awal mengetahui bahwa Ibu Mega tidak mungkin ditaklukkan hanya oleh ancaman Jokowi yaitu mentersangkakan Hasto sebagai Sekjen,” kata Rocky.

- Advertisement -

Rocky lalu mengutip judul film I Know What You Did Last Summer. “Apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi, dalam hati mungkin Pak Hasto bilang aku tahulah apa yang anda lakukan,” katanya.

“Jadi Pak Jokowi tentu tahu bahwa suatu waktu akan ada duel skandal misalnya sebetulnya Republik Indonesia harus sudah bersiap-siap untuk mengikuti dramaturgi yang panjang ini
yang dimulai dari keinginan dan Pak Jokowi untuk mengacak-acak PDIP,” ungkapnya.

Selain itu, Rocky menganggap konyol seseorang yang berkuasa bertahun-tahun itu akhirnya tidak mampu lagi menahan ambisinya untuk merusak partai tempat dia bersarang seluruh rahasia hidupnya.

“Maksudnya rahasia hidup publik dia tuh yang sangat mungkin juga ada rahasia hidup privatnya,” katanya.

Hasto Buka Suara

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sempat buka suara terkait adanya kabar dirinya bakal ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut informasi itu diperolehnya dari pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie. Hasto mengatakan penetapan tersangka terhadapnya berkaitan dengan kasus yang tidak jelas.

“Maka kemudian ketika Connie menginformasikan kepada saya, ini ada bad news. Saya mau ditetapkan sebagai tersangka atas suatu peristiwa yang absurd dan tidak jelas,” katanya dalam siniar Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan pada 22 November 2024 lalu.

- Advertisement -

Hasto menilai ada dua hal yang membuatnya ditarget dan ditetapkan menjadi tersangka. Pertama, terkait disertasinya yang berisi simpulan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terlibat dalam pemenangan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

Hasto, dalam disertasinya, menyebut bahwa upaya Jokowi tersebut telah merusak konstitusi. “Di situ kan saya menyimpulkan bahwa Presiden Jokowi yang seharusnya menjadi simbol kebaikan dan otoritas moral, itu kan terbukti secara kualitatif dan kuantitatif menjadi core element dari suatu ambisi kekuasaan yang berpusat pada gabungan antara feodalisme, populism, dan machiavellian.”

“Dan ini ternyata dijalankan terus. Semua orang menyangka ini akan selesai setelah Saudara Gibran sudah ditetapkan menjadi Wapres meski cara-caranya sangat prosedural, tidak beretika, merusak sistem hukum, dan konstitusi kita,” jelasnya.

Lalu, yang kedua, Hasto menyebut dirinya dibidik untuk menjadi tersangka terkait langkah politiknya dengan mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada Sumut yaitu Edy Rahmayadi dan Hasan Basri.

Menurutnya, ada upaya penjegalan terhadap kontestasi di Pilkada Sumut dengan pengerahan ‘partai coklat’ untuk memenangkan menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution yang menjadi lawan dari Edy Rahmayadi. Selain itu, Hasto juga menilai pencalonan Bobby di Pilkada Sumut menjadi wujud penjegalan lain terhadapnya oleh Jokowi.

“Tetapi Pak Jokowi mau menerapkan dengan menempatkan keluarganya, itu kan terjadi kepada Bobby Nasution di Sumatera Utara dan kemudian bergerak membatasi lawan-lawan politiknya berbeda yang seharusnya berkontestasi secara sehat.”

“Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi harusnya berkontestasi dengan sehat. Tetapi ada mobilisasi dari apa yang disebut sebagai partai coklat,” beber Hasto. Hasto mengungkapkan penjegalan oleh Jokowi dalam Pilkada 2024 juga terjadi di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga DI Yogyakarta.

Seangkan Connie menyinggung buku catatan Hasto yang disita KPK beberapa waktu lalu lewat unggahan video di Instagram pribadinya pada Kamis (26/12/2024). Ia tak ingin kejadian tersebut terulang dan langsung mengamankan dokumen penting milik sahabatnya itu di Rusia.

Connie tidak menjelaskan perihal dokumen tersebut, namun menurutnya berpotensi menjadi bom waktu. “Sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu jadi bom waktu, kita lihat saja,” kata Connie.

Lebih lanjut, Connie menilai penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku janggal. Apalagi KPK mengumumkan kasus itu bersamaan dengan perayaan malam Natal. Connie pun membandingkan kasus yang menjerat Hasto dengan pengungkapan sejumlah kasus besar di Tanah Air.

“Aduh please deh, banyak ya aku enggak urusin kasus korupsi,” imbuhnya. Dilansir Kompas.com, hubungan Connie dengan PDIP memang cukup dekat. Partai berlambang banteng itu pernah berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada Connie dalam kasus penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

(FHD/Trbn)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini