Oleh : Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – ” Jokowi bajingan tolol “, kata Rocky Gerung. Bajingan artinya adalah Pengembara, sehingga Pengembara dengan kata predikat di belakangnya adalah pengembara yang bodoh. Predikat ini dari karakteristik hewan berjenis tupai atau bajing, hewan yang kebanyakan enerjik, pandai serta cerdas, umumnya menguasai dan inovatif & digambarkan cukup lucu, genit, suka mengembara dari pohon tinggi ke pohon sebelahnya, ladang ke ladang dari kebun ke kebun. Umumnya hewan ini disukai walau kadang memakan buah buahan milik rakyat petani.
Sedangkan, bajingan tolol, punya makna seekor tupai selaku pengembara yang bodoh, hanya sebuah ungkapan tupai yang yang biasanya cerdas namun lucu, dan gesit ( pintar dan lincah ), hingga disukai secara umum, namun ada kisah juga tentang seekor tupai yang bodoh. Sehingga tupai ini pun menjadi lucu, dan bulanan – bulanan para pembaca kisah, karena beda karakter dengan sosok tupai yang umumnya memiliki predikat ” tupai yang umumnya cerdas “.
Namun semua makna tentang arah kemana ? Majas seloroh kah atau majas menyakitkan ( sarkastik ), namun semua satire atau majas, masing – masing pribadi dapat bebas menterjemahkan, bebas menangkap maksud subtansinya atau setiap orang individu dapat dan bebas memaknai secara subjektif. Dan makna subjektif tersebut terpenting serta bergantung kepada sosok karakter pribadi dan tingkah polah subjek yang dituju, terkait apa makna atau maksud subtansial majas yang sesungguhnya, maka butuh klarifikasi tentunya pada pelontar majas.
Semua majas adalah kritisi dan mengandung edukatif secara hakekat. Secara hukum pengungkapan secara majas merupakan seni berkata – kata, atau seni untaian kata – kata, sebagai salah satu makna roman atau kritik yang sudan ada berkembang sejak zaman kekaisaran yunani dan romawi, dan tidak dapat dihukum melalui alas hukum, kecuali tokoh yang terkena satire memang mengakui bodoh.
Dan seni majas juga eksis di kehidupan semua bangsa – bangsa pra modern hingga saat ini. Namun, Rocky atas lontaran satirenya, dilaporkan, dan pelapor saat melaporkan ke Bareskrim, Benny Ramdhani menuduh Rocky Gerung sebagai “komprador asing, antek atau agen proksi internasional” bahkan menurutnya Rocky tidak berfikir masa depan tetapi berfikir untuk menghancurkan Indonesia.
Maka terhadap Benny RG. Dapat melaporkan pasal penghinaan atau belediging atau pasal fitnah atau laster, dengan menggunakan pasal yang ada di KUHP Jo. UU. ITE. (Zs.DHL)





