spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

RKUHP Final: Hina DPR, Kejaksaan, Polri, dan Pemda Dipenjara 1,5 Tahun!

KNews.id- Pemerintah melalui Wamenkumham menyerahkan draf final Rancangan KUHP ke DPR. Salah satunya masih mempertahankan materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.

Aturan itu dimuat dalam Bab IX soal TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

- Advertisement -

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat 1 RKUHP yang dikutip detikcom, Rabu (6/7).

Lalu siapa kekuasaan umum atau lembaga negara itu?.

- Advertisement -

“Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan ‘kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah,” demikian bunyi penjelasan Pasal 351 ayat 1.

Nah, hukuman akan diperberat menjadi tiga tahun penjara apabila penghiaan itu berujung kerusuhan. Berikut bunyi Pasal 352 ayat 2:

- Advertisement -

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun RKUHP mewanti-wanti bahwa delik tersebut bukan delik biasa, tetapi delik aduan.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” bunyi Pasal 351 ayat 3.

Tapi siapa yang punya hak adu mewakili lembaga kekuasaan umum itu? Apakah Ketua DPR? Kapolri? Kejati? Gubernur? Wali Kota? Tidak dijelaskan dalam RKUHP tersebut.

Rumusan di atas mengalami sedikit perubahan dengan rumusan sebelumnya. Dalam draft sebelumnya, definisi kekuasaan umum adalah:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota. (AHM/dtk)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini