KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Purbaya mengatakan pemerintah daerah perlu terlebih dahulu mengoptimalkan anggaran yang sudah tersedia sebelum mencari pembiayaan tambahan melalui utang. Purbaya mengungkapkan sekitar Rp100 triliun dana pemerintah daerah masih mengendap di perbankan setiap akhir tahun.
“Setiap tahun tuh daerah ada Rp100 triliun uang yang enggak kepakai di bulan Desember,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Menurut Purbaya, dana tersebut tercermin dari adanya excess liquidity atau kelebihan likuiditas pemerintah daerah di perbankan yang masih bertahan hingga akhir tahun.
“Semua ada excess likuiditas, excess fund di perbankan Rp100 triliun sampai di akhir 31 Desember,” ujarnya. Dia menilai dana yang masih mengendap tersebut semestinya dapat dimanfaatkan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah. “Jadi ya itu dipakai aja dulu nanti, jangan banyak menumpuk. Saya pikir begitu. Jadi mereka harus efisiensi juga pembelanjaannya,” kata dia.
Purbaya Soroti Rencana Obligasi Jakarta Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di tengah rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyatakan Jakarta tetap akan mengajukan penerbitan obligasi tersebut.
Pramono beralasan Jakarta membutuhkan anggaran besar untuk membiayai pembangunan. Pramono juga meminta pemerintah pusat mengembalikan dana bagi hasil (DBH) apabila Jakarta tidak diperbolehkan mencari pembiayaan melalui obligasi. Namun, Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga kini belum menerima surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana penerbitan obligasi tersebut. “Enggak, dia belum ngirim surat ke kami secara resmi. Jadi saya enggak tahu sebetulnya,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengaku belum pernah bertemu dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membahas rencana penerbitan obligasi tersebut. Pemerintah Tak Larang Berutang Meski menyoroti rencana utang Jakarta, Purbaya menegaskan pemerintah tidak serta-merta melarang daerah mencari pembiayaan melalui utang. Menurut dia, pinjaman dapat dilakukan apabila daerah memang membutuhkan pembiayaan.
“Saya basically gitu, kalau hitungan saya sih kalau uangnya banyak ya ngapain pinjam? Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa, pinjam aja,” ujarnya. Namun, Purbaya mengingatkan pemerintah perlu mempertimbangkan risiko apabila utang daerah mengalami gagal bayar atau default. Dia menyinggung pengalaman sejumlah negara di Amerika Latin ketika pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan surat utang.
Menurut Purbaya, apabila terjadi gagal bayar secara besar-besaran, pemerintah pusat pada akhirnya dapat ikut terseret. Sebab, masyarakat dan pasar tetap melihat pemerintah pusat sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Ketika default ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga. Akibatnya, tadinya enggak memonitor suratnya berapa, begitu ada problem, ya itu jadi besar. Akhirnya negaranya terganggu juga,” katanya. Karena itu, Purbaya mengatakan pemerintah akan berupaya mencegah risiko tersebut terjadi di Indonesia. “Jadi itu yang kita cegah sebisa mungkin,” ujarnya.






