spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Rizal Fadillah: PPKM Darurat Siasat Licik Rezim Hindari UU Kekarantinaan yang Mewajibkan Beri Makan Warga

KNews.id- PPKM Darurat sebenarnya siasat licik Rezim Jokowi menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah. Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 menegaskan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.

Demikian dikatakan Pengamat Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah dalam pernyataan kepada suaranasional.com, Ahad (4/7). Kata Rizal, Rezim Jokowi sedang mengalami kebangkrutan dengan menerapkan PPKM Darurat dalam mengatasi Covid-19.

- Advertisement -

“Tanggungjawab ini yang justru ditakuti dan dihindari Pemerintah hingga harus lari-lari atau sembunyi dibalik nomenklatur yang diada-adakan sebagaimana PPKM Darurat tersebut. Negara memang pengecut dan bangkrut,” ungkapnya.

Menurut Rizal, kebijakan PPKM Darurat sangat ironis dengan masih membuka bandara dan TKA RRC pun bebas datang.

- Advertisement -

“Lebih ironi lagi proyek nasional dan konstruksi juga seratus persen dibuka. Inilah pandangan materialistik tersebut. Kecurigaan bisa saja karena banyak proyek konstruksi adalah investasi asing khususnya Tiongkok. Luhut koordinator PPKM Jawa-Bali tegas menyatakan tempat ibadah tutup sementara,” papar Rizal. (AHM/SN)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini