KNews.id – Jakarta, Penasehat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, menilai bahwa uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut perbuatan sang klien menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, hanyalah cerita fiksi.
“Karena itu, kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan terdakwa menjadi seperti suatu cerita fiksi yang tidak masuk akal,” kata perwakilan penasihat hukum Riva Siahaan pada saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Oktober 2025.
Menurut mereka, surat dakwaan jaksa tidak ada uraian sebab-akibat dan kesalahan dari perbuatan Riva secara pribadi yang menyimpang dari perintah jabatan dalam perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara.
Penasihat hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur logis maupun yuridis dan tidak didukung bukti yang cukup. Mereka berkata bahwa tindakan yang dilakukan Riva semata-mata bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lingkungan korporasi.
Karena itu, kata dia, yang seharusnya dikedepankan dalam perkara ini adalah penerapan asas praduga tak bersalah dan prinsip penyelesaian melalui hukum administrasi, layaknya kasus eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro.
Dia menyebut bahwa dalam kasus eks Kajari Jakbar yang terbukti menerima uang dari perkara robot trading tidak didakwa karena dinilai tidak memiliki niat jahat. Begitu pula Riva, seharusnya diperlakukan serupa karena tidak terbukti memiliki niat jahat dalam perkara ini.
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebelumnya, didakwa menguntungkan dua perusahaan Singapura dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) periode 2018-2023. Kedua perusahaan itu BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil Pte. Ltd.
Dalam sidang perdana kasus itu, jaksa penuntut umum mendakwa Riva melakukan perbuatan melawan hukum dalam dua kegiatan di Pertamina yakni impor BBM RON 90 dan RON 92, serta penjualan solar non subsidi.
Kedua kegiatan itu dilakukan Riva saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga. Dalam impor BBM, Riva Siahaan dinilai menyetujui usulan bawahannya untuk memilih BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender.
“Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Periode Oktober 2021 s.d. Juni 2023 mengusulkan diantaranya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 Term H1 2023 kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,” kata JPU membacakan surat dakwaannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Usulan itu, kata Jaksa, datang dari Edward Corne selaku Assisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero). Edward mengusulkan BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. selaku calon pemenang tender, melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusmaya selaku VP Trading & BP Singapore Pte. Ltd. diperkaya senilai USD 3.600.051 dalam pengadaan Gasoline 90 dan USD 745.493 dalam pengadaan Gasoline 92. Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. diperkaya USD 1.394.988 dalam pengadaan Gasoline 90.
Sementara dalam penjualan solar non subsidi, kata Jaksa, terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
“Terdakwa Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” kata Jaksa.
Jaksa juga menilai terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga sebagaimana Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022. Akibat perbuatanya, terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan impor BBM yaitu sebesar USD 5.740.532 dan Rp 2.544.277.386.935 dalam penjualan solar non subsidi selama periode tahun 2021 s.d 2023.
Dalam kasus ini, total kerugian negara seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 285,18 triliun. Di antaranya USD 2.732.816.820 dan Rp 25.439.881.674.368 (Rp 25,43 triliun) atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero).
Kemudian, Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171,99 triliun) yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar USD 2.617.683.340. Other Business PT Pertamina Patra Niaga Periode 2021 hingga 2023.






