spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Rifa Handayani Mengakui terdapat Hubungan Spesial dengan Ketum Parpol Besar, Berikut Videonya…

KNews.id- Salah satu menteri Presiden Jokowi berinisial AH diduga terlibat skandal hubungan asmara dengan seorang wanita. Hal tersebut diungkapkan seorang wanita bernama Rifa Handayani yang mengaku sempat memiliki hubungan istimewa dengan AH.

Dia membongkar skandal asmara usai mendapat ancaman alias teror di jejaring media sosial. Selain menjabat sebagai menteri, AH juga menjabat sebagai Ketua Umum sebuah partai politik.

- Advertisement -

Rifa melaporkan adanya ancaman dan teror tersebut bersama kuasa hukumnya ke Mabes Polri. Dari tayangan video yang dilihat, pihak yang dilaporkan berinisial AH dalah Ketua Umum parpol besar dan saat ini masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan KH Maruf Amin.

Pihaknya menjelaskan, ancaman tersebut didapati dari istri AH berinisial YA juga dilaporkan ke Mabes Polri. AH dan YA dilaporkan atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan UU ITE.

- Advertisement -

Setelah melaporkan AH dan YA, ke Mabes Polri, pelapor Rifa Handayani juga meminta perlindungan ke Komnas HAM lantaran merasa jiwanya terancam dan Rifa mengungkapkan kronologi awal hubungannya dengan AH yang juga menjabat sebagai menteri ini.

Kronologi Awal Kejadian

- Advertisement -

Awalnya Rifa kenal pada tahun 2012 lalu, di sebuah konser internasional di Ancol, Jakarta Pusat. Saat itu, AH meminta pin BlackBerry Messenger dan nomor handphone dirinya. Namun, Rifa Handayani mengakui saat itu tidak mengetahui sosok AH, yang masih menjadi kader sebuah partai dan belum menjadi menteri ini.

“Setelah perkenalan itu, kita akhirnya menjalin komunikasi dan berhubungan khusus hingga tahun 2013,” kata Rifa dalam video yang beredar, dikutip pada Kamis, 16 Desember 2021.

“Tiba-tiba pada pertengahan tahun 2013, Juni masalah datang. Saya mendapat teror dan intimidasi dari AH dan saya blok nomor AH,” kata Rifa.

Selang beberapa bulan kemudian, intimidasi kembali datang dari sang istri AH yakni YA. Bahkan ancaman dilakukan melalu jejaring media sosial.

“YA juga meneror saya di media sosial melalui direct message,” ungkapnya dan karena terus diteror, Rifa akhirnya menceritakan masalah tersebut ke sang suami, yang akhirnya melakukan konfirmasi ke AH.

“Saya sebenarnya takut menceritakan hal ini ke suami karena saya mau gak mau menceritakan tentang aib saya juga ke suami. Tapi karena saya tidak tahan diteror, saya harus menceritakan hal ini ke suami,” paparnya.

Akhirnya, lanjut Rifa, sang suami menelepon AH untuk melakukan pertemuan.

“Suami saya melakukan pertemuan, mencoba mengkonfirmasi hubungan khusus antara saya dan AH yang berakhir teror kepada diri saya,” ujar Rifa.

“Dalam pertemuan tersebut, AH mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan saya dan melakukan teror kepada saya karena emosi,” kata Rifa.

Guna memastikan keselamatan diri, suaminya juga meminta surat pernyataan dari AH, namun justru ditolak.

Kemudian lantaran tidak menemui titik temu, permasalahan tersebut akhirnya menguap begitu saja. Rifa menuturkan, masalah kembali terkuak di tahun 2016 hingga saat ini kata dia, istri dari AH yakni YA, kembali melakukan teror kepada dirinya di media sosial bahkan melayangan somasi dengan tuduhan, bahwa dirinya memeras AH.

“Nah, disitu emosi suami saya kembali naik. Lantaran mencemaskan keselamatan saya, suami meminta saya menyelesaikan masalah ini hingga tuntas,” terang Rifa.

“Berdasarkan hal itu, akhirnya saya memutuskan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM untuk meminta perlindungan hukum, biar nanti publik yang menilai siapa yang salah siapa benar,” pungkasnya.

Hingga sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak AH dan YA. Awak media masih mencoba menghubungi AH untuk konfirmasi masalah ini.

Sementara itu menurut Damai Lubis, Pengamat Hukum dari Mujahid 212, pelapor dan AH keduanya secara hukum terjerat pasal perzinahan. Karena keduanya masing-masing terikat dalam perkawinan atau keduanya masih terikat tali pernikahan dengan pasangannya masing-masing.

Sedang istrinya AH terancam pasal pidana melakukan ancaman tindak kekerasan bila isinya adalah ancaman fisik dengan alat bukti pesan DM yang menggunakan perangkat electronik.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Istri AH yg mengancam via dm bisa dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”(Ade/hop)

Foto Istimewa
Foto Istimewa
Foto Istimewa
Foto Istimewa

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=ZnQzhP80OrE[/embedyt]

https://www.law-justice.co/artikel/121645/rifa-handayani-akui-ada-hubungan-spesial-dengan-menteri-berinisial-ah/

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini