spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ricky Vinando: Akta Notaris Temuan Kubu Brigadir J Tidak Sah, Cacat Hukum!

KNews.id- Praktisi hukum, Ricky Vinando menanggapi akta notaris soal temuan dokter dari kubu keluarga Brigadir J yang menemukan lubang di kepala almarhum saat proses autopsi ulang.

Ricky Vinando pun menyebut akta notaris soal temuan dokter dari kubu keluarga Brigadir J itu tidak sah dan cacat secara hukum. Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah hasil temuan selama otopsi ulang yang dilakukan pada 27 Juli di Jambi.

- Advertisement -

Menurutnya, temuan itu berdasarkan keterangan tenaga kesehatan dari pihak keluarga Brigadir J yakni dokter umum bernama Martina Aritonang dan Erlina Lubis sebagai pemilik klinik yang berpendidikan magister kesehatan. Dan temuan tersebut telah dimuat dalam ke dalam akta notaris.

Kamaruddin juga menjelaskan, beberapa di antaranya yang jadi temuan pihaknya yang telah diaktakan notaris yakni otak telah dipindahkan ke bagian perut, ada lobang yang disonde atau ditusuk pakai alat tembus ke mata dan hidung termasuk tembakan dari leher tembus ke bibir.

- Advertisement -

Terkait temuan itu, Ricky Vinando pun menyebut apa yang dilakukan oleh Kamaruddin sebagai pengacara adalah blunder fatal, offside dan akibat hukumnya keterangan seorang dokter umum dan seorang yang punya pendidikan magister kesehatan tersebut, bermasalah total secara hukum dan tidak akan berguna sama sekali.

“Pengacara keluarga Brigadir J menghadirkan 1 dokter umum dan 1 pemilik klinik yang berpendidikan magister kesehatan untuk mengikuti proses otopsi ulang, melaporkan kepada pengacara dan dimuat dalam akta notaris terkait apa yang dilihatnya saat otopsi, maka secara hukum apapun yang disampaikan tersebut dan dimuat dalam akta notaris, menjadi tidak sah, cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum karena dokter umum dan pemilik klinik berpendidikan magister kesehatan tidak berwenang untuk ikut apalagi menilai temuan yang didapat saat otopsi ulang karena itu mutlak ranah dokter forensik dan/atau ahli patologi forensik,” kata Ricky Vinando lewat keterangan persnya kepada Terkini.id, Senin 1 Agustus.

- Advertisement -

Lanjut Ricky, secara hukum, satu-satunya yang sah hanya Surat Visum et Repertum yang akan dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan otopsi ulang terhadap Brigadir J setelah semua proses pemeriksaan jaringan tubuh Brigadir J selesai nanti, bukan akta notaris tersebut, karena tidak sah sehingga tidak berlaku keterangan yang ada dalam akta notaris itu.

Sehingga, kata Ricky, masyarakat jangan mudah mempercayai keterangan apapun yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak terlebih hanya untuk memanas-manasi publik. Karena tak semua keterangan ahli bisa jadi alat bukti, terlebih tak memiliki kapasitas di bidangnya.

“Sebagai dokter umum dan sebagai  pemilik klinik yang berpendidikan magister kesehatan harusnya paham, jangan iya iya aja nurut aja ketika disuruh Kamaruddin Simanjuntak. Karena yang disampaikan ke dalam akta notaris itu adalah sudah di luar kewenangan dan kapasitasnya, apalagi sampai bisa bilang ada lobang yang disonde atau ditusuk pakai alat tembus ke mata dan hidung, ini kan menggambarkan kekejaman, termasuk tembakan dari leher tembus ke bibir, dan seterusnya, offside itu. Melampaui kewenangan dan kapasitas dokter umum dan orang yang punya pendidikan magister kesehatan,” tuturnya.

“Akibat hukumnya semua keterangannya bermasalah secara hukum. Kok pengacara tak paham hukum acara pidana, bahwa satu-satunya yang sah hasil pemeriksaan orang yang mati tak wajar hanyalah Surat Visum et Repertum bukan akta notaris. Ibarat perjanjian, jika dibuat oleh yang tak berwenang/tak sesuai pihak dalam Anggaran Dasar, maka tidak sah akibat hukumnya. Keterangan juga demikian, jika yang memberikan keterangan tak punya kapasitas, tak sah keterangannya,” tambah Ricky.

Menurut Ricky, hasil otopsi ulang akan keluar 4-8 minggu lagi sebagaimana disampaikan dokter yang menjadi ketua tim otopsi ulang. Sehingga, kata dia, yang menjadi rujukan itu saja, bukan pada keterangan pengacara yang mendasarkan pada keterangan dokter umum dan seorang yang berpendidikan magister kesehatan, karena itu tidak kompeten dan tak berwenang karena harus dokter yang punya latarbelakang kedokteran forensik dan/atau ahli patologi yang ada latarbelakang forensik, bukan magister kesehatan dan dokter umum.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan, keterangan dokter umum dan seorang berpendidikan magister kesehatan yang dituangkan ke dalam akta notaris itu sebagai acuan pengacara membuat opini yang dapat menyesatkan publik mengenai hukum acara pidana, pembodohan publik dan mengaduk-aduk psikologis massa terlebih kasus kematian Brigadir J adalah kasus hukum berskala nasional.

Ia menjelaskan, harusnya sedari awal notaris tersebut menolak ketika diminta membuat akta yang memuat keterangan ahli dokter umum dan seorang yang berpendidikan magister kesehatan yang menceritakan apa yang dilihatnya saat proses otopsi ulang dilakukan karena keterangan ahli bukan dituangkan ke dalam akta notaris. Terlebih hasil otopsi ulang baru akan keluar pada 4-8 minggu ke depan.

“Yang harus dipahami Kamaruddin Simanjuntak adalah notaris harus mempertanggungjawabkan atas semua akta yang dibuatnya. Jadi bukan buat-buat aja. Memasukkan keterangan dokter umum dan seorang berpendidikan magister kesehatan ke dalam akta notaris, itu tak ada legal standingnya. Keterangan ahli ada dalam akta notaris, lucu. Kan biasanya dalam praktek, keterangan ahli dimuat dalam BAP dan/atau Visum et Repertum jika sebagai dokter forensik, nanti itu acuan penyidik dalam kasus kematian tak wajar dan ahli itu nanti jadi ahli di pengadilan. Kenapa tak sekalian hadirkan bidan atau matri aja saat otopsi ulang? Saya tetap yakin tak ada penganiayaan dalam kasus ini tapi hanya ada tembak menembak secara spontan,” ungkap Ricky.

“Karena notaris harusnya paham tentang sejauh apa wewenang dokter umum dan orang yang berpendidikan magister kesehatan. Dokter umum juga harusnya paham batasan-batasan wewenangnya. Notaris kok main bikin aja akta notaris? Sejak kapan keterangan ahli bisa dimuat dalam akta notaris? apalagi ini tuduhannya sangat serius ada ada lobang yang disonde atau ditusuk pakai alat tembus ke mata dan hidung termasuk tembakan dari leher tembus ke bibir dan beberapa lainnya,” sambungnya.

Oleh karena itu, Ricky Vinando meminta kepada masyarakat agar lebih baik menunggu hasil autopsi ulang dari dokter forensik dan bukannya langsung mempercayai hasil autopsi dari pihak keluarga Brigadir J.

“Itu disampaikan oleh yang tak berwenang bisa dianggap juga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu ke dalam akta otentik, karena tak sesuai kapasitasnya, sementara hasil otopsi ulang baru akan keluar 4-8 minggu ke depan, ya tunggu itu saja, kok bisa-bisanya dokter umum bertindak mendahului seperti dokter forensik,” bebernya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak pengacara keluarga Brigadir J terkait pernyataan Ricky Vinando itu. (Ade/trkn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini