Ia juga menjelaskan konsekuensi yang akan diterima presiden jika tuntutan ini ternyata benar.
“Kalau seandainya memang terbukti ijazahnya palsu ya berdasarkan hukum tata negara maka presiden bisa diberhentikan,” kata dia.
- Advertisement -
“Itu karena tidak lagi memenuhi syarat atau telah melakukan perbuatan tercela. Jadi jangan lupa ya the closer of in peachment atau poin-poin atau clausa pemberhentian Presiden itu yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,” tambahnya. (Ach/We)