“Pertanyaannya adalah korupsinya itu di mana? Itu masalahnya,” tandas Refly.
Menurutnya, suatu insiden bisa dikatakan korupsi apabila ada penggunaan dana yang tak sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Misalnya, dana senilai Rp2,8 triliun hanya digunakan sebesar Rp2 triliun, sementara Rp800 miliarnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
- Advertisement -
“Itu baru korupsi. Jadi harus jelas juga korupsinya. Jangan selalu mencari gara-gara karena hanya ingin menghadang Anies Baswedan,” terang dia. (Ach/We)