Tak hanya itu, PKS juga menilai bahwa pembahasan RUU IKN belum secara mendalam dan komprehensif.
PKS berpandangan bahwa RUU IKN memuat potensi masalah, baik secara formil maupun materiil, maka dari itu PKS menegaskan menolak IKN.
- Advertisement -
Pada tahun 2024, status ibu kota negara sudah pindah ke IKN. Sementara kota Jakarta sudah ditetapkan bukan pada lagi ibu kota negara RI. (Ach/Sr)