spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Justru Aman?

KNews.id- Rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ternyata bersifat terbatas. Hal ini diketahui dari adanya Pasal 27 ayat 1 tentang tentang penyebaran konten asusila. Dimana Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, bahwa revisi nanti yang dihukum bukan pelaku kesusilaan, tapi yang menyebarluaskan.

“Misalnya masalah kesusilaan Pasal 27 Ayat 1 sekarang ditegaskan pelaku dapat dijerat pasal itu terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui untuk umum. Jadi, bukan orang melakukan kesusilaan, tapi yang menyebarkan,” tegasnya, kemarin di Jakarta.

- Advertisement -

Adapun menurutnya, bagi siapapun yang bicara mesum atau saling kirim gambar asusila melaui elektronik bukan penyebar awal. Maka itu, tak bisa dihukum dengan UU ITE. Itu artinya, kategori hukuman dalam UU ITE  nantinya yang benar – benar niat menyebarkan konten asusila.

“Dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornigrafi, misalnya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Diketahui sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurutnya, mencabut UU ITE sama saja dengan bunuh diri.

“UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam yang disiarkan dalam YouTube, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

- Advertisement -

Keputusan ini, kata Mahfud, setelah pemerintah melakukan forum grup diskusi dengan tidak kurang 50 orang akademisi, praktisi hukum, korban UU ITE, pelapor UU ITE, politisi, jurnalis baik perorangan maupun organisasi. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini